Opini Pos Kupang
Sumpah- Janji Bupati dan Rakyat
Pelantikan bupati adalah acara resmi pengucapan sumpah/janji bupati sebelum memangku jabatan
Sumpah/janji dan Rakyat
Dilihat dari tuntutan demokrasi sekarang, usulan Soerjo dan Abikoseno itulah sebenarnya tuntutan rakyat saat ini. Rakyat berharap sangat besar terhadap bupati, yang baru beberapa bulan lalu menebar janji di seluruh wilayah kabupaten, yang membuat mereka menjatuhkan pilihan kepadanya dan akhirnya terpilih.
Maka, bagi mereka, pelantikan itu tentulah sebuah pernyataan sumpah-janji bupati untuk mewujudkan apa yang diharapkan rakyat yang juga sudah dijanjikannya dalam kampanye.
Tetapi sayang, seperti dikemukakan di atas, usulan kedua Bapak Pendiri Bangsa itu tidak diterima, karena isi sumpah-janji tidak menyangkut kepentingan langsung rakyat, seperti kesejahteraan rakyat, melainkan menyangkut hal umum kenegaraan, yaitu konstitusi dan perwujudannya ke dalam undang-undang serta peraturan.
Argumentasi hukum Soepomo jelas bahwa kalau pemimpin sudah menjalankan konstitusi, undang-undang dan sampai yang paling konkret, yaitu peraturan, maka otomatis kepentingan diri dan golongan itu tersingkir, karena yang diatur dan diurus oleh semua norma hukum itu adalah kepentingan umum dan kesejahteraan rakyat seluruhnya.
Soepomo, sebagai ahli hukum, sangat yakin bahwa undang-undang dan perwujudan undang-undang itu dalam bentuk peraturan pemerintah, menteri, gubernur, bupati, dan peraturan daerah kabupaten adalah perwujudan konstitusi, yaitu kebaikan bersama seluruh rakyat.
Simplifikasi ini tentu benar dari sudut tujuan penciptaan hukum mulai dari konstitusi sampai peraturan daerah, namun sangat berbahaya, mengingat undang-undang dan konkretisasi undang-undang itu dalam wujud pelbagai peraturan di bawahnya, apalagi peraturan daerah, yang sering tidak luput dari pemihakan nilai, kepentingan golongan, dan kepentingan diri.
Menurut argumentasi hukum Soepomo bahwa kalau bupati menjalankan konstitusi, undang-undang, peraturan pemerintah dan menteri termasuk peraturan daerah kabupatennya, maka otomatis kepentingan rakyat di kabupaten itu terjawab.
Apakah betul begitu bahwa dengan menjalankan semua produk hukum dari tingkat negara sampai tingkat daerah, otomatis kesejahteraan rakyat tercipta?
Negara Identik dengan Rakyat
Tampaknya Soepomo menganut faham negara J. J. Rousseau (1712-1778), dimana menurut filsuf Perancis itu, rakyat dan negara satu. Ada identifikasi murni antara rakyat dan negara. Negara secara langsung mengungkapkan kehendak rakyat sendiri. Jadi tidak ada keduaan antara kehendak rakyat dan kehendak negara.
Mari kita bandingkan kata-kata Prof. Soepomo dalam pidato staatsidee negara integralistiknya pada 31 Mei 1945:
"Yang penting dalam negara yang berdasar aliran pikiran integral ialah penghidupan bangsa seluruhnya. Maka pada dasarnya tidak akan ada dualisme "Staat und Individu".tidak akan membutuhkan jaminan "Grund-und Freiheitsrechte" dari individu contra staat, oleh karena individu tidak lain ialah suatu bagian organik dari staat".
Pandangan negara Soepomo ini persis faham negara Rosseau, dimana Russeau menolak perlindungan hak-hak asasi manusia, juga menolak lembaga perwakilan untuk mengontrol negara, karena semua itu sudah menghilangkan kesatuan atau kesamaan antara rakyat dan negara.
Rousseau yakin betul bahwa negara adalah kehendak para warganya. Kehendak negara adalah kehendak rakyat, sehingga negara tidak bisa tidak sebuah res publica (urusan umum).