Berita Nasional Terkini
CATAT Jadwal Pelantikan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri dan Naik Pangkat Jenderal
Jadwal pelantikan Komjen Listyo Sigit Prabowo jadi Kapolri dan naik pangkat ke jenderal, penjelasan. Langkah mantan Kapolda Banten, Komjen Listyo Sigi
Serta tidak masuk dan terjebak dalam politisasi isu tersebut.
“Perlu ditekankan, ektrimisme dan radikalisme merupakan musuh bersama,” ujar Dimyati.
Keempat, menindaklanjuti rekomendasi komnas HAM atas kasus penembakan 6 orang laskar FPI secara adil, transparan, dan akuntabel.
Kelima, mengubah pola komunikasi dan pendekatan dengan masyarakat menjadi lebih humanis khususnya dalam hal penanganan aksi massa.
Keenam, penanganan terhadap pelanggaran UU ITE harus dilakukan secara adil dan proporsional. Ketujuh, pelanggaran terhadap protokol kesehatan covid-19 harus ditangani secara adil dan proporsional.
“Fraksi PKS berharap institusi Polri semakin solid dibawah kepemimpinan Listyo Sigit dan menjadi institusi yang dicintai masyarakat,” tutur Dimyati.
Baca juga: Tahan Lagi Satu WNA, Kejati NTT : Tersangka Anggota Mafia Tanah , Kasus Tanah Labuan Bajo - NTT
Uji kepatutan dan kelayakan terhadap Komjen Listyo Sigit Prabowo pada Rabu hari ini berlangsung sekitar empat jam.
Komjen Listyo Sigit Prabowo memaparkan visi dan misinya sebagai calon Kapolri.
Keputusan itu diambil setelah Komisi III mendalami paparan Sigit dan melakukan rapat pleno.
Tak boleh jadi alat kekuasaan

Dalam uji kepatutan dan kelayakan, Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, jajaran kepolisian tidak boleh menjadi alat kekuasaan.
Baca juga: SRIWIJAYA AIR JATUH: Cucu Belum Teridentifikasi, Ini Jenazah Satu Keluarga SJ 182 Teridentifikasi
Polri pada prinsipnya adalah alat negara untuk mendukung kemajuan Indonesia.
"Polri juga tidak boleh menjadi alat kekuasaan karena sejatinya polri adalah alat negara. Oleh karenanya setiap tindakan polri untuk mendukung kemajuan Indonesia," kata mantan Ajudan Presiden RI itu.
Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, dalam penegakan hukum harus memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan mengedepankan instrumen hukum yang progresif.

Baca juga: Solidaritas Tersangka Kasus Korupsi Pengalihan Aset Labuan Bajo, Notaris NTT Aksi Tutup Kantor
"Melalui penyelesaian perkara restorative justice dilakukan dengan memberikan ruang yang lebih luas dalam implementasi restorative dan problem solving," ujarnya.