Berita Pilkada Belu

Ini Sikap KPU Belu Terhadap Dua KPPS di Desa Nanaenoe yang Diproses Hukum, Simak INFO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu tidak tinggal diam terhadap dua KPPS di Desa Nanaenoe, Kecamatan Nanet Duabesi yang ters

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/TENI JENAHAS
Juru Bicara KPU Kabupaten Belu, Herlince Emiliana Asa 

Penyidik Polres Belu melakukan penyelidikan hingga tahap penyidikan. Setelah cukup bukti, penyidik menetapkan tiga orang tersangka

Baca juga: Di Sikka - NTT, Pria Manggarai ini Mengaku Sebagai Dukun Perawan, Ini Modusnya dan Pengakuan, INFO

“Setelah kita menerima laporan polisi, kami periksa saksi dan terlapor. Kemudian kami gelar perkara yang diikuti Gakkumdu. Dari situ kita tetapkan tiga tersangka,” kata Kapolres. 

Menurut Kapolres, dua tersangka yang adalah KPPS 05 dan KPPS 04 TPS 02 Nanaenoe dijerat dengan UU 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perpu 1 tahun 2014 tentang Pilgub, Pilbup dan Pilwalkot menjadi UU, dengan ancaman penjara paling singkat 36 bulan atau paling lama 144 bulan dan denda paling sedikit Rp 36 juta atau paling banyak Rp 144 juta.

Kedua tersangka tidak ditahan karena dinilai kooperatif dengan penyidik setiap kali dipanggil untuk memberikam keterangan. Berkas kasus ini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Belu. (jen). 

Baca juga: Dinas Dikbud Pemprov NTT Siapkan 3 Alternatif Pembelajaran Selama Pandemi, Ini Skenarionya INFO 

Dikirim dari ponsel cerdas Samsung Galaxy saya.

Area lampiran

 

BalasTeruskan

Baca juga:  Yuliana Marta Doky Pimpin LPP RRI Ende, Komit Perluas Jangkauan Siaran INFO

Baca juga: Di Kota Kupang - NTT, Pimpinan Daerah Tak Ijinkan Tatap Muka di Sekolah, Ini Imbauannya INFO

Juru Bicara KPU Belu, Herlince Emiliana Asa
Juru Bicara KPU Belu, Herlince Emiliana Asa (POS-KUPANG.COM/TENIS JENAHAS)

 
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved