Berita Pilkada Belu
Ini Sikap KPU Belu Terhadap Dua KPPS di Desa Nanaenoe yang Diproses Hukum, Simak INFO
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu tidak tinggal diam terhadap dua KPPS di Desa Nanaenoe, Kecamatan Nanet Duabesi yang ters
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Ferry Ndoen
Penyidik Polres Belu melakukan penyelidikan hingga tahap penyidikan. Setelah cukup bukti, penyidik menetapkan tiga orang tersangka
Baca juga: Di Sikka - NTT, Pria Manggarai ini Mengaku Sebagai Dukun Perawan, Ini Modusnya dan Pengakuan, INFO
“Setelah kita menerima laporan polisi, kami periksa saksi dan terlapor. Kemudian kami gelar perkara yang diikuti Gakkumdu. Dari situ kita tetapkan tiga tersangka,” kata Kapolres.
Menurut Kapolres, dua tersangka yang adalah KPPS 05 dan KPPS 04 TPS 02 Nanaenoe dijerat dengan UU 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perpu 1 tahun 2014 tentang Pilgub, Pilbup dan Pilwalkot menjadi UU, dengan ancaman penjara paling singkat 36 bulan atau paling lama 144 bulan dan denda paling sedikit Rp 36 juta atau paling banyak Rp 144 juta.
Kedua tersangka tidak ditahan karena dinilai kooperatif dengan penyidik setiap kali dipanggil untuk memberikam keterangan. Berkas kasus ini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Belu. (jen).
Baca juga: Dinas Dikbud Pemprov NTT Siapkan 3 Alternatif Pembelajaran Selama Pandemi, Ini Skenarionya INFO
Dikirim dari ponsel cerdas Samsung Galaxy saya.
Area lampiran
BalasTeruskan
Baca juga: Yuliana Marta Doky Pimpin LPP RRI Ende, Komit Perluas Jangkauan Siaran INFO
Baca juga: Di Kota Kupang - NTT, Pimpinan Daerah Tak Ijinkan Tatap Muka di Sekolah, Ini Imbauannya INFO
