Berita Pilkada Belu
Ini Sikap KPU Belu Terhadap Dua KPPS di Desa Nanaenoe yang Diproses Hukum, Simak INFO
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu tidak tinggal diam terhadap dua KPPS di Desa Nanaenoe, Kecamatan Nanet Duabesi yang ters
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG COM| ATAMBUA----Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu tidak tinggal diam terhadap dua KPPS di Desa Nanaenoe, Kecamatan Nanet Duabesi yang terseret hukum.
Dua KPPS berinisial CM dan PJ ini sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Belu karena tersandung kasus pidana pelanggaran pemilu. Keduanya adalah anggota KPPS 04 dan 05 di TPS 02 Desa Nanaenoe.
Terhadap kasus ini, KPU Belu menyiapkan kuasa hukum untuk mendampingi dua KPPS tersebut dalam menghadapi proses hukum yang sementara bergulir saat ini.
Juru Bicara KPU Kabupaten Belu, Herlince Emiliana Asa ketika dikonfirmasi Pos Kupang.Com, Rabu (6/1/2021) menjelaskan, KPU Belu sudah mendapat informasi tentang penetapan tersangka kepada dua orang KPPS di Desa Nanaenoe. Terhadap hal ini, KPU menghormati proses hukum yang sementara berjalan dan KPU menyiapkan kuasa hukum serta memberikan penguatan kepada dua anggota KPPS.
"Kami sejauh ini koperatif saja dan berusaha mendampingi teman-teman KPPS kemudian memberikan penguatan. Teman-teman ikuti saja proses yang ada, KPU akan memberikan kuasa hukum kepada mereka", kata Herlince.
Lanjut Herlince, selain menyiapkan kuasa hukum, KPU juga membantu memfasilitasi kedua anggota KPPS setiap kali datang menghadap penyidik. Kedua KPPS tidak ditahan polisi namun tetap wajib lapor.
Kita juga memfasilitasi KPPS mereka karena kita tahu dari Nanaenoe ke Atambua juga jauh jadi kita fasilitasi", ungkap Herlince.
Ditanya soal masalah pokok yang dilakukan kedua KPPS tersebut, Herlince enggan berkomentar karena sementara diproses hukum dan khawatir terjadi perbedaan penafsiran. Oleh karena itu, KPU menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik dan mengikuti seluruh proses secara kooperatif hingga selesai.
"Kita tidak membahas lagi inti persoalan yang dilakukan KPPS karena dikhawatirkan informasinya biasa sehingga akan berbeda dengan pandangan penyidik. KPU mengikuti prosesnya hingga selesai", tutup Herlince.
Diberitakan Pos Kupang.Com, penyidik Polres Belu menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pada Pilkada Belu 9 Desember 2020 lalu.
Ketiga tersangka berinisial AD, CM dan PJ. Tersangka AD adalah pemilih tambahan yang menggunakan KTP luar Belu saat mencoblos di TPS 02, Desa Nanaenoe, Kecamatan Nanaet Duabesi, Kabupaten Belu. Sementara tersangka CM dan PJ adalah anggota KPPS 04 dan 05 di TPS 02 Desa Nanaenoe.
Hal ini dikatakan Kapolres Belu, AKBP Khairul Saleh dalam konfrensi pers di Mapolres Belu, Rabu (30/12/2020). Kapolres didampingi Kasat Reskrim, Kasat Narkoba dan Kasat Lantas.
Kapolres menjelaskan kronologis singkatnya bahwa tersangka CM adalah KPPS 05 yang berperan mengurus daftar hadir di pintu masuk TPS sedangkan tersangka PJ adalah KPPS 04 yang juga ketua KPPS. Ia berperan memberikan surat suara kepada pemilih.
Sesuai pengakuan tersangka CM seperti termuat dalam laporan polisi, dirinya kurang teliti saat melayani tersangka AD. Ia baru mengetahui tersangka AD menggunakan KTP luar Belu setelah surat suara sudah dicoblos.
Dugaan tindak pidana ini menjadi temuan pengawas dan ditelusuri lebih lanjut oleh tim Sentra Gakkumdu. Hasil penelusuran, Gakkumdu menemukan ada unsur pidana pemilu yang dilakukan AD serta dua orang KPPS sehingga Gakkumdu merekomendasikan kasus itu ke Polres Belu.