Selesai Penjara, Pelaku Langsung dikebiri. Ini Isi PP Kebiri Yang Diteken Jokowi
Tindakan tegas berupa kebiri kimia segera diterapkan setelah Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020
POS-KUPANG.COM | JAKARTA – Tindakan tegas berupa kebiri kimia segera diterapkan di Indonesia. Pelaku persetubuhan terhadap anak yang telah memiliki hukum tetap akan dilakukan tindakan kebiri kimia setelah selesai menjalani pidana pokok berupa hukuman penjara.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku kekerasan Seksual Terhadap Anak secara resmi telah diteken Presiden Joko Widodo.
Beleid tersebut diteken Jokowi pada 7 Desember 2020.
Baca juga: Mahfud MD Angkat Suara Soal Kelanjutan Kasus Chat Mesum Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab
Baca juga: Besok GISEL Diperiksa Polda Metro Jaya, Berkemungkinan Langsung DItahan? Ini Kata Kombes Yusri Yunus
Adapun PP tersebut merupakan peraturan turunan dari Pasal 81A ayat 4 dan Pasal 82A ayat 3 Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 2 ayat 1 di PP tersebut, pelaku persetubuhan terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bisa dikenakan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi.
Sementara itu Pasal 2 ayat 2 menyatakan pelaku perbuatan cabul terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dapat dikenakan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronok dan rehabilitasi.
Kendati demikian berdasarkan Pasal 4, pelaku persetubuhan atau pencabulan yang masih berstatus anak tak dikenakan tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Baca juga: Gegara Komentari Postingan Gisel, Krisdayanti Dihujat Habis-habisan, Ungkit Masa Lalu: Selingkuh
Baca juga: Kabar Mengejutkan, Anak Donna Agnesia Ungkap Kondisi Keluarganya: Mama & Papa Gak Kayak Suami Istri
Teknis pelaksanaan tindakan kebiri kimia diatur dalam Pasal 6. Pasal tersebut menyatakan tindakan kebiri kimia diawali dengan tahapan penilaian klinis.
Dalam Pasal 7 ayat 2, penilaian klinis terdiri dari proses wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang.
Tindakan kebiri kimia dikenakan kepada pelaku persetubuhan paling lama 2 tahun dan dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk.
Pelaksanaan kebiri kimia dilakukan setelah pelaku persetubuhan selesai menjalani pidana pokok berupa hukuman penjara.
Baca juga: Presiden Jokowi Tanda Tangan PP Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Kebiri Kimia
Baca juga: Kelanjutan Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab, SP3 Dicabut, Mahfud MD Sebut Proses Hukum Diteruskan
Namun, berdasarkan Pasal 10 ayat 3, pelaku persetubuhan terhadap anak bisa terbebas dari tindakan kebiri kimia bila analisis kesehatan dan psikiatri menyatakan tidak memungkinkan. Kemudian, pengaturan teknis pemasangan alat pendeteksi elektronik diatur dalam Pasal 14-17.
Pemasangan alat pendeteksi elektronik berlangsung saat pelaku persetubuhan atau pencabulan terhadap anak selesai menjalani pidana pokok dan berlaku paling lama 2 tahun.
Lalu, beleid tersebut juga mengatur tentang tindakan rehabilitasi yang diberikan kepada pelaku persetubuhan atau pencabulan terhadap anak. Rehabilitasi yang diberikan berupa rehabilitasi psikiatrik, sosial, dan medis.
Selain itu, PP No. 70 Tahun 2020 juga mengatur pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Baca juga: Pria di Sikka Mengaku Dukun Bisa Kembalikan Perawan Para Gadis, Ternyata Ini yang Terjadi
Baca juga: Perempuan Asal Karawang Sebut Pancasila Sampah, GMNI Minta Ditindak, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
Pengumuman identitas tersebut dilakukan setelah pelaku selesai menjalani pidana pokok.
Pasal 21 ayat 2 menyatakan pengumuman identitas dilakukan lewat papan pengumuman, laman resmi kejaksaan, media cetak, media elektronik, dan media sosial.
Adapun Pasal 22 menyatakan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak paling sedikit memuat nama pelaku, foto pelaku terbaru, NIK atau nomor paspor bagi WNA, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat domisili terakhir.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Presiden Jokowi Teken PP Kebiri Predator Seksual Anak", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/01/03/19324901/presiden-jokowi-teken-pp-kebiri-predator-seksual-anak?page=all#page3
Editor : Rakhmat Nur Hakim
Penjara
kebiri kimia
Kebiri
Perppu Kebiri
PP Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Kebiri Kimia
Jokowi
Presiden Jokowi
pelaku kekerasan
Kekerasan
kekerasan terhadap anak
kekerasan seksual
Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2020
POS-KUPANG.COM
https://kupang.tribunnews.com
Tak Terima Ditolak Menikah, Pria di Kendal Aniaya Pemandu Karaoke Hingga Tewas |
![]() |
---|
Renungan Harian Katolik Jumat 2 Juni 2023, RumahKu Adalah Rumah Doa |
![]() |
---|
Pimpinan PAN Bertemu PDIP Bahas Koalisi dan Kerjasama Politik Jelang Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Pendaftaran CPNS 2023, Pemerintah Butuh 1.030.000 ASN Pusat & Daerah,Cek Formasi dan Tahapan Seleksi |
![]() |
---|
Satu Pelaku Penganiayaan Dua Mahasiswa Unismuh Makassar Ditangkap Polisi, Lain Masih Buron |
![]() |
---|