Besok GISEL Diperiksa Polda Metro Jaya, Berkemungkinan Langsung DItahan? Ini Kata Kombes Yusri Yunus
Atas perbuatannya, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes diancam hukuman minimal 6 bulan penjara dan paling lama 12 tahun penjara.
Besok GISEL Diperiksa Polda Metro Jaya, Berkemungkinan Langsung DItahan? Ini Kata Kombes Yusri Yunus
POS-KUPANG.COM, JAKARTA -- Sesuai agenda penyidik Polda Metro Jaya, besok Senin 4 Januari 2021, Tersangka Gisella Anastasia atau biasa disapa Gisel diperiksa polisi.
Masih sesuai agenda penyidik, Gisel berkemungkinan diperiksa bersama lawan mainnya, Michael Yukinobu Defretes yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baik Gisel maupun Michael Yukinobu Defretes diperiksa polisi atas dugaan kasus video 19 detik yang viral belakangan ini.
Belum diketahui apakah seusai pemeriksaan nanti, Gisel dan pria selingkuhannya tersebut langsung ditahan.
Namun merujuk pada pasal yang disangkakan pada artis penyanyi jebolan Indonesian Idol itu, yakni ancaman hukumannya di atas 6 tahun, maka ada kemungkinan Gisel dan Michael Yukinobu Defretes bisa ditahan.
Akan tetapi, untuk memastikan hal tersebut, sebaiknya ditunggu hasil pemeriksaan kedua oknum yang terlibat dalam skandal konten pornografi tersebut.
Polisi bisa menahan Gisella Anastasia atau Gisel terkait Video Gisel yang viral sejak beberapa bulan lalu.
Seperti diketahui polisi menjerat Gisel dan pasangannya, Michael Yukinobu Defretes, menggunakan Pasal 4 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornigrafi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut Gisel disangka membuat konten pornografi.
"Di Pasal 4 itu ada tertulis 'membuat'. Siapa yang merekam? Saudari GA. Dia yang rekam," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, pekan kemarin.
Senin (4/12/2021), Gisel akan diperiksa sebagai tersangka di Mapolda Metro Jaya.
Akankah Gisel langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan?
Berdasarkan UU yang ada, penyidik bisa menahan Gisel karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Tetapi apakah hak subyektif itu akan digunakan atau, tergantung hasil pemeriksaan Senin (4/1).
Dasar hukum penyidik dalam menahan seorang tersangka diatur dalam UU No 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).