Selesai Penjara, Pelaku Langsung dikebiri. Ini Isi PP Kebiri Yang Diteken Jokowi

Tindakan tegas berupa kebiri kimia segera diterapkan setelah Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020

Editor: Hermina Pello
AFP
Jumlah kekerasan seksual terhadap anak selama tiga tahun terakhir mencapai lebih dari seratus kasus. 

Pasal 21 ayat 2 menyatakan pengumuman identitas dilakukan lewat papan pengumuman, laman resmi kejaksaan, media cetak, media elektronik, dan media sosial.

Adapun Pasal 22 menyatakan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak paling sedikit memuat nama pelaku, foto pelaku terbaru, NIK atau nomor paspor bagi WNA, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat domisili terakhir.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Presiden Jokowi Teken PP Kebiri Predator Seksual Anak", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/01/03/19324901/presiden-jokowi-teken-pp-kebiri-predator-seksual-anak?page=all#page3

Editor : Rakhmat Nur Hakim

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved