Warga Mengeluh BPJS Naik Berlaku 1 Januari 2021 Ini Tanggapan Tanggapan BPJS Kesehatan
Warga Mengeluh BPJS Naik Berlaku 1 Januari 2021 Ini Tanggapan Tanggapan BPJS Kesehatan
Warga Mengeluh BPJS Naik Berlaku 1 Januari 2021 Ini Tanggapan Tanggapan BPJS Kesehatan
POS-KUPANG.COM | KUPANG -Pemerintah memutuskan melakukan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2021. Tarif penyesuaian jaminan kesehatan publik ini mulai berlaku per 1 Januari.
Kenaikan iuran berlaku bagi kepesertaan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas III sebesar Rp 42.000 per bulan, dimana Rp 35 ribu dibayarkan oleh peserta dan Rp 7 ribu oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Iuran kelas I dan kelas II sebesar Rp 150 ribu dan Rp100 ribu, tidak mengalami kenaikan. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Baca juga: Proyek Bronjong Pengaman Sungai Wekonon, Rampung
Penyesuaian iuran BPJS Kesehatan mendapat tanggapan beragam dari masyarakat. Sejumlah peserta BPJS Kesehatan kelas I dan II tidak terlalu mengeluhkan kenaikan iuran.
Putra Rudolf (29) mengaku kenaikan iuran tidak berpengaruh karena dibayarkan oleh perusahaan tempatnya bekerja. "Tidak ada pengaruhnya, biasa saja," kata Putra di Kupang, Senin (28/12/2020).
Hal yang sama disampaikan Mariana Jacoba (28). Menurutnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan hanya berlaku bagi peserta kelas III, sementara dirinya merupakan peserta kelas I.
Baca juga: Darius Beda Daton: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Diimbangi Pelayanan
"Kalau naik kayaknya sudah naik dari pertengahan 2020 itu. Awalnya tidak terima naik jadi Rp 150 ribu, tapi toh dibayar perusahaan. Sekarang sudah terbiasa (iuran) naik. Kan nanti Januari hanya untuk kelas III," ujar Mariana.
"Saya tidak terlalu tahu juga informasi iuran naik. Saya kelas II, sudah naik dari lalu. Anak saya kelas I. Jadi, tidak ada masalah. Kalau kelas III naik, saya tidak tahu infonya," tambah Monica Viedelia (29).
Pekerja swasta peserta BPJS Kesehatan, Ave Besi mengatakan, pemerintah perlu mengkaji ulang kenaikan iuran. Selain itu, disosialisasi kepada masyarakat.
Menurut Ave, bagi orang yang iuran BPJSnya ditanggung oleh perusahaan tidak terlalu berdampak. Namun masyarakat yang melalui jalur mandiri, pasti sulit apabila dalam satu keluarga terdapat lima orang.
"Apabila jalur mandiri yang di dalam rumah terdapat 4 atau 5 anggota saja, dengan pendapatan yang tidak tetap, pasti sangat membebankan," ujar Ave.
"Saya rasa program ini sangat memberatkan karena, apalagi di masa pandemi Covid-19 dengan penghasilan yang cukup untuk kebutuhan keluarga. Ditambah lagi dengan kehidupan yang bersosial, pasti memberatkan," tambahnya.
Peserta BPJS Kesehatan lainnya, Dismas Fernando mengaku mendapat manfaat dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Tidak bisa dipungkiri bahwa program JKN ini banyak sekali membantu masyarakat baik dari level Atas untuk berkategori Kelas I hingga level paling bawah yang di kategorikan sebagai pasien kelas III," kata Dismas Fernando, Senin (28/12).