Warga Mengeluh BPJS Naik Berlaku 1 Januari 2021 Ini Tanggapan Tanggapan BPJS Kesehatan

Warga Mengeluh BPJS Naik Berlaku 1 Januari 2021 Ini Tanggapan Tanggapan BPJS Kesehatan

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM / Intan Nuka /
Kepala Kantor BPJS Cabang Kupang Fauzi Lukman Nurdiansyah 

Ia menyebut jumlah peserta JKN-KIS Kantor Cabang Kupang hingga November 2020 kurang lebih 1.071.666 jiwa. Menurutnya, adanya kenaikan iuran akan mengakibatkan terjadinya penurunan jumlah peserta.

"Kemungkinan tentu ada, melihat kondisi pendemi dan ketidakmampuan peserta dalam membayar kenaikan khususnya yang segmen PBPU kelas III," kata Fauzi melalui pesan WhatsApp, Senin (28/12).

Fauzi mengungkapkan, pendapatan iuran di wilayah kerja Kantor Cabang Kupang hingga November 2020 sekitar Rp 232 miliar. Untuk serapan pembiayaan masih didominasi oleh penyakit kronis, persalinan dan dianosa lainnya.

Pada 2021 nanti, lanjut Fauzi, tantangan BPJS Kesehatan lebih kepada bagaimana media informasi terkait pentingnya pembayaran iuran secara tepat waktu oleh peserta dan penagihan kepada peserta khususnya segmen PBPU yang merupakan segmen penyumbang tunggakan terbesar. "Selama ini penagihan yang dilakukan melalui sarana edukasi kesadaran melalui media cetak, sarana sms blast, telecollecting dan kader JKN," ujarnya.

Kepala Kantor BPJS Kesehatan Wilayah Atambua, Munaqib mengatakan, iuran BPJS tidak naik tetapi pemerintah mengurangi subsidi untuk kelas III yang awalnya membayar iuran Rp 25.500 menjadi Rp 35 ribu per bulan.

Pemerintah hanya membayar subsidi sebesar Rp 7.000. Sedangkan besar tarif iuran untuk kelas III tetap Rp 42 ribu.

"Tidak ada kenaikan. Tapi ada pengurangan subsidi dari pemerintah pusat untuk kelas III Mandiri, yang awalnya membayar Rp 25.500 menjadi membayar Rp 35.000. Tarif kelas III tetap Rp 42 ribu, subsidi Rp 7 ribu dibayar pemerintah," kata Munaqib, Senin kemarin.

Menurutnya, pengurangan subsidi dari pemerintah ini membuat iuran yang dibebankan kepada peserta mengalami kenaikan. "Bukan kenaikan tarif, sebab tarif BPJS untuk kelas III masih Rp 42 ribu per bulan," tandasnya.

Sebelumnya, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 16.500 per orang setiap bulan pada 2020 sehingga peserta hanya membayar iuran Rp 25.500. Setelah pemerintah mengurangi subsidi maka iuran yang wajib dibayar peserta terhitung 1 Januari 2021 sebesar Rp 35.000 per bulan.

Ia menyebut jumlah penduduk Kabupaten Belu yang sudah mendapat jaminan kesehatan yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan sebanyak 198.125 jiwa atau 87,39 persen dari totol penduduk 226.713 jiwa.

Sesuai data BPJS, jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD/Jamkesda di Kabupaten Belu sejak 2018 hingga saat ini sebanyak 29.693 jiwa, Penerima Bantuan Iuran APBN 99.197 jiwa, Pekerja Penerima Upah (PPU) 39.028 jiwa, Pekerja Buka Penerima Upah (PBPU) 22. 622 jiwa dan Bukan Pekerja sebanyak 7.585 jiwa.

"Di masa pandemi ini, masih ada masyarakat yang mendaftarkan di kantor-kantor pelayanan BPJS Cabang Atambua yang mencakupi empat kabupaten yakni, Belu, Malaka, TTU dan TTS," ujar Munaqib.

Sementara itu Kepala BPJS Kabupaten Ngada Karno Lero mengatakan, masyarakat Kabupaten Ngada antusias menjadi peserta BPJS. Per November 2020, jumlah peserta BPJS yaitu 116.044 jiwa.

"Antusias masyarakat menjadi peserta BPJS Kesehatan dilihat dari jumlah kunjungan tatap muka perhari rata-rata 20-25 kunjungan, sedangkan sebelum Covid jumlah kunjungan rata-rata perhari 30-40 kunjungan," ujar Karno.

Menurut Karno, kunjungan tersebut dengan tujuan beragam diantaranya, pendaftaran baru untuk segmen kepeserta secara mandiri atau dari Badan Usaha, perubahan data, fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), alamat atau tempat tinggal dan perubahan segmen kepesertaan contoh dari segmen Penerima bantuan iuran (PBI) ke segmen mandiri atau Badan Usaha.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved