Warga Mengeluh BPJS Naik Berlaku 1 Januari 2021 Ini Tanggapan Tanggapan BPJS Kesehatan
Warga Mengeluh BPJS Naik Berlaku 1 Januari 2021 Ini Tanggapan Tanggapan BPJS Kesehatan
Namun, lanjut Dimas, tidak sedikit juga pengguna Layanan JKN ini yang mengeluh akibat pelayanan yang tidak memuaskan baik dari aspek penyedia layanan kesehatan hingga penyedia jaminan kesehatan.
Menurutnya, pasien BPJS Kesehatan merupakan pasien kasta kedua. "Kenaikan iuran sudah dilakukan beberapa kali dan dianggap sebagai terobosan paling pamungkas untuk mencegah kerugian negara.
Namun upaya ini rupanya tidak memecahkan masalah, sebaliknya persoalan yang sama pun masih terdengar hingga saat ini yakni BPJS tetap merugi," katanya.
Dismas mengetahui bahwa kenaikan iuran mulai berlaku 1 Januari 2021 untuk pasien dengan kategori kelas III.
"Mereka adalah masyarakat dengan pendapatan pas-pasan. Bersykur kalau keluarga tersebut hanya membiayai 1 orang saja. Bagaimana kalau tiga sampai lima orang? Artinya kemungkinan besar hampir sebagian dari pendapatannya hanya digunakan untuk membayar iuran BPJS," terangnya
Ia menegaskan, kenaikan iuran BPJS bukan merupakan solusi utama untuk menyelesaikan masalah tersebut, melainkan FASKES dalam hal ini puskesmas harus menurunkan tingkat rujukan ke Faskes lanjutan dengan menaikan Kualitas layanan kesehatan di Puskesmas.
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi NTT mengaku belum mengetahui informasi kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
ASN pada Dinas Komunikasi dan Informatikan NTT, Marlis berharap agar BPJS Kesehatan mensosialisasi kepada masyarakat, termasuk ASN.
"Saya sendiri baru tahu soal kenaikan ini, untuk masalah ini harus disosialisasikan oleh BPJS Kesehatan," kata Marlis.
Hal senada disampaikan Alan dan Lukas, bukan nama sebenarnya. Alan bertugas di Biro Humas dan Protokol Setda NTT, sedangkan Lukas merupakan pegawai Sekretariat DPRD Provinsi NTT. Keduanya mengaku belum mengetahui tentang kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Meski demikian, keduanya mendukung kebijakan pemerintah karena melalui pertimbangan dan kajian yang matang.
Tanggapan BPJS Kesehatan
Terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang Fauzi Lukman Nurdiansyah menyebut, kenaikan iuran berlaku dari sisi segmen PBPU kelas III sebesar Rp 42 ribu, dimana Rp 35 ribu dibayarkan oleh peserta dan Rp 7 ribu diberikan oleh pemerintah daerah dan pusat.
Menurut Fauzi, pihaknya telah melakukan berbagai persiapan, di antaranya memastikan kenaikan iuran telah terakomodir dalam tagihan iuran di sistem/kanal pembayaran yang dibayarkan peserta di periode Januari 2021.
Kesiapan dari sisi eksternal, lanjut Fauzi, memastikan kanal informasi terkait banner dan spanduk mengenai informasi kenaikan telah disiapkan dan koordinasi ke pemerintah daerah terkait penganggaran kontribusi atas iuran kelas III di tahun 2021.