KONDISI TERKINI Pemimpin FPI Rizieq Shihab Selama di Ruang Tahanan, Mahfud MD: Tak Ada Rekonsiliasi

Kondisi Pemimpin FPI Rizieq Shihab selama dalam ruang tahanan Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Bebet I Hidayat
Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab mengenakan baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (13/12/2020) dini hari. 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Pascapenahanan Rizieq Shihab, pemimpin Front Pembela Islam ( FPI ) ditetapkan sebagai tersangka, polisi langsung melakukan penahanan.

Sejauh ini kondisi Rizieq Shihab dalam keadaan sehat.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Minggu (13/12/2020).

"Sampai dengan saat ini, saudara Rizieq Shihab sudah kita tadi malam disampaikan kita lakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Kondisinya sehat, kita masih tetap pantau," kata Yusri.

Menurut Yusri, pihaknya tetap memperhatikan kondisi kesehatan dan pola makan Habib Rizieq selama dalam tahanan.

"Sama juga dengan tahanan-tahanan yang lain tetap masalah kesehatan, masalah makan, tetap kita siapkan dari bidang kedokteran dan kesehatan Polda Metro Jaya," katanya.

Habib Rizieq ditahandi Rumah Tahanan / Rutan Polda Metro Jaya.

Ruang tahanan yang ditempati Habib Rizieq tidak berbeda dengan tahanan lainnya.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono menyebut, Rizieq Shihab ditahan dengan dua alasan.

Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab ditahan. Habib Rizieq tampak mengenakan baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab ditahan. Habib Rizieq tampak mengenakan baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (13/12/2020) dini hari. (Tribunnews/Jeprima)

"Alasan penahanan ada dua yakni alasan objektif dan subjektif," kata Argo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Alasan objektif yakni karena Rizieq sebagai tersangka diancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sementara alasan subjektif agar tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.

"Dan untuk memudahkan penyidikan," sambung Argo.

Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan atau sampai 31 Desember 2020. Ia ditahan di Rutan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya.

Adapun Habib Rizieq selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12/2020) pukul 00.15.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved