Iuran BPJS Kesehatan
MAKIN TINGGI, Iuran BPJS Naik Per 1 Januari 2021, Kelas 1 Rp150Rb, Kelas 2 Rp100Rb, Kelas 3 Rp35Rb
MAKIN TINGGI, Iuran BPJS Naik Per 1 Januari 2021, Kelas 1 Rp150Rb, Kelas 2 Rp100Rb, Kelas 3 Rp35Rb Per Bulan
POS-KUPANG.COM - MAKIN TINGGI, Iuran BPJS Naik Per 1 Januari 2021, Kelas 1 Rp150Rb, Kelas 2 Rp100Rb, Kelas 3 Rp35Rb Per Bulan
Iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Kesehatan mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2021.
Kenaikan iuran berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan Kelas III dengan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Hal ini dilakukan dalam rangka menyesuaikan kebijakan fiskal Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN).
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan adalah lembaga yang menyelenggarakan jaminan sosial kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dulunya, BPJS Kesehatan adalah PT Askes.
Dengan mendaftar BPJS Kesehatan, peserta akan mendapatkan berbagai manfaat fasilitas kesehatan sesuai tingkatannya.
Namun, untuk mendapatkan berbagai manfaat tersebut, peserta harus rutin membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan.
Besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2021 akan mengacu Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
Baca juga: BIKIN BAPER Adegan Ranjan Al dan Andin Ikatan Cinta, LINK Nonton Ikatan Cinta 13 Desember 2020
Baca juga: Pengen Sehat dan Bugar di Usia Tua, Yuk Kepoin Caranya
Berikut daftar iuran yang harus peserta bayar:
Kelas 1: Rp 150.000
Kelas 2: Rp 100.000
Kelas 3: Rp 35.000
Pada 2021, iuran kelas 3 sebenarnya adalah Rp 42.000.
Tapi, peserta hanya membayar Rp 35.000 karena ada subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000.