Kasus Tanah Keranga Labuan Bajo Dalam Pandangan Aktivis Pergerakan HIPMMABAR-Jakarta
Aktivis HIPMMABAR-Jakarta, Yosef Sampurna Nggarang mengemukakan pandangannya terkait jalannya kasus tanah di Labuan Bajo
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Aktivis pergerakan sekaligus Pembina Himpunan Pemuda Mahasiswa Manggarai Barat ( HIPMMABAR-Jakarta), Yosef Sampurna Nggarang mengemukakan pandangannya terkait jalannya kasus tanah di Labuan Bajo, Rabu (2/11/2020).
Kasus tanah yang dimaksud adalah dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah Mabar seluas 30 ha, yang terletak di Keranga Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Provinsi NTT.
Kasus tersebut saat ini dalam tahap penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
Baca juga: Tim Satgas Covid-19 Sumba Barat Terus Awasi 16 Pasien Positif Virus Corona
Selama beberapa pekan terakhir, lahan Keranga/Toro Lemma Batu Kallo ,Haji Adam Djudje, Bupati Mabar, Gusti Dula menjadi pusat pemberitaan media lokal di Kabupaten Mabar.
"Pemeriksaan, penggeledahan, pepenyitaan (PPP) oleh kejaksaan, plang sudah di-pilox, dugaan tindak pidana korupsi, kerugian negara ditaksir Rp 3 triliun". Begitu judul dan isi berita yang dibaca oleh publik selama ini," katanya dalam rilis yang diterima POS-KUPANG.COM.
Baca juga: Langgar Aturan Kampanye, KPU Sumba Barat Larang Tiga Paslon Gelar Kampanye Terbatas
Menurutnya, puluhan orang sudah dan akan dimintai keterangan oleh penyidik Kejati NTT di Labuan Bajo dan Kupang, mereka yang diperiksa mulai dari unsur Pemda Mabar, dari orang nomor satu, kepala bidang, mantan camat Komodo, camat aktif dan lurah.
Selanjutnya, dari unsur fungsionaris adat, mantan pejabat dari Kabupaten Manggarai, mantan pegawai BPN Manggarai, sebanyak tiga mantan Kepala BPN Mabar, mantan pegawai BPN Mabar, mantan pegawai Kecamatan Komodo pada tahun 1997 dinilai terlibat dengan proses lahan ini, serta penata lahan yang dipercayakan oleh Fungsionaris adat Nggorang.
"Kejaksaan juga sudah memeriksa para pemilik enam sertifikat dil lahan Keranga, juga sudah memeriksa sebagian para pembeli lahan tersebut. beberapa sertipikat sudah dikembalikan atau diserahkan ke Kejaksaan, sebagaimana pemberitaan sejumlah media," terangnya.
"Hari-hari ke depan, lanjut dia, episode pemanggilan-pemeriksaan terus terjadi, Nama-nama beken dari Ibukota DKI, sudah disebut oleh Humas Kejaksaan dan akan segera diperiksa," jelasnya.
Menurut pria yang akrab disapa Yos Nggarang ini, makna dari rentetan pemeriksaan, penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen dan penyitaan lokasi lahan Keranga, lanjut dia, adalah proses membuka 'tabir gelap' sengkarut persoalan tanah di Labuan Bajo.
"Pintu masuknya adalah lahan Pemda (aset negara) ini adalah proses menemukan kebenaran. Entah di mana kebenaran itu bersembunyi? Bagi yang mengikuti proses selama dua bulan ini, pasti mengetahui di mana dan siapa yang menyembunyikan? Sang waktulah yang akan menjelaskan ini," ungkapnya.
Menurutnya, saat ini di lokasi Keranga terdapat pintu gerbang pagar tembok dan besi sudah dipasang garis pita berwarna merah putih dari Kejaksaan RI.
"Kira-kira 4 Meter dari gerbang sisi kiri terdapat pos penjagaan lengkap dengan kamar toilet," jelas Yos terkait kondisi terkini lahan Keranga.
Lebih lanjut, kurang lebih sejauh 100 meter, di dalam pagar terdapat dua papan plang penyitaan tertulis Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: Print-15/N.3/Fd.1/10/2020 Tanggal 08 Oktober 2020; 2. Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor : Print-181/N.3.5/Fd.1/10/2020 Tanggal 08 Oktober 2020; 3. Surat Penetapan Wakil Kepala Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pada Pengadilan Negeri Kupang. Dipasang pula tulisan: TELAH DISITA.
"Sebelah plang Kejaksaan ada plang yang bertuliskan,"DILARANG MASUK! TANAH INI MILIK H.M.ADAM DJUDJE". Di bawah tulisan itu terdapat semacam bekas pilox hitam menutupi rangkaian sambungan tulisan atas dipapan tersebut, sehingga plang itu sekarang berwarna putih, merah hitam," urainya.