Langgar Aturan Kampanye, KPU Sumba Barat Larang Tiga Paslon Gelar Kampanye Terbatas
Langgar Aturan Kampanye, KPU Sumba Barat larang tiga Paslon gelar kampanye terbatas
Penulis: Petrus Piter | Editor: Kanis Jehola
Langgar Aturan Kampanye, KPU Sumba Barat larang tiga Paslon gelar kampanye terbatas
POS-KUPANG.COM | WAIKABUBAK - Komisi pemilihan umum ( KPU) Kabupaten Sumba Barat memutuskan memberikan sanksi kepada tiga dari empat pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Sumba Barat periode 2020-2025 untuk tidak menggelar pertenuan terbatas (kampanye terbatas) selama tiga hari berturut-turut terhitung tanggal 1-3 Desember 2020.
Surat keputusan pemberian sanksi kepada tiga pasangan calon itu telah diantar ke masing-masing pasangan calon, Senin (30/11/2020).
Baca juga: Eks Panti Asuhan Nok Manekan di Kupang Disulap Jadi 30 Base untuk Ruang Isolasi Pasien Covid-19
Juru bicara KPU Sumba Barat, Teguh Raharjo menyampaikan hal itu melalui telepon selulernya, Rabu (2/12/2020).
Menurutnya, KPU Sumba Barat memutuskan hal itu berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Sumba Barat yang meminta KPU Sumba Barat memberikan sanksi kepada 3 pasangan calon tersebut berupa sanks larangan menggelar pertemuan terbatas karena tiga pasangan calon tersebut melanggar ketentuan kampanye dalam hal menggelar pertenuan terbatas dengan jumlah peserta yang hadir diatas 50 orang Padahal sesuai ketentuan kampanye, gelar kampanye terbatas hanya boleh dihadiri peserta maksimum 50 orang.
Baca juga: Pengadaan Lahan Pemakaman Umum Oebaki Telan Anggaran Rp 451.674.000
Meski demikian, tiga paslon tersebut tetap berkampanye seperti biasa dengan menggunakan metode dialog dan lainnya dengan junlah peserta yang hadir maksimum 50 orang pula.
Tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati tersebut adalah pasangan nomor urut 1 Yohanes Dade, S.H-John Lado Bora Kabba (paket John-John), pasangan nomor urut 3 Drs.Agustinus Niga Dapawole-Gregorius HBL Pandango, S.E (paket Niga-Oris) dan pasangan nomor urut 4 Daniel Bili, S.H-Timotius Tede Ragga, S.Sos (paket Animo). Dan hanya paket nomor urut 2 Marthen Ngailu Toni, S.P-Agustinus Bernadus Bora, M.Eng yang bebas dari sanksi itu.
Sementara itu koordinator divisi hukum penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Sumba Barat, Papi B.Ndjurumana, S.Th mengapresiasi sikap tegas KPU Sumba Barat memberikan sanksi kepada tiga paslon itu. Keputusan tersebut telah sesuai rekomendasi Bawaslu Kabupaten Sumba Barat. Menurutnya Bawaslu Sumba Barat menemukan fakta lapangan, dalam kampanye yakni pertemuan terbatas, peserta yang menghadiri kampanye terbatas 3 paslon itu diatas 50 orang. Padahal ketentuannya pertemuan terbatas hanya dengan peserta kampanye maksimal 50 orang. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter)