Komisi III DPRD NTT Lelo Lelo Minta OJK Fasilitasi Kasus Nasabah dengan AJBB 1912
Wakil Ketua Komisi III DPRD NTT Lelo Lelo Minta OJK Fasilitasi Kasus Nasabah dengan AJBB 1912.
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Tapi petugas tidak tahu Nonny berada di nomor urut berapa. Nonny baru tahu ada aplikasi untuk download nomor urut dari temannya.
“Hak kami kami harus segera dibayarkan karena kami sudah selesaikan kewajiban.
Perusahaan selalu mengantung dan kami tidak tahu pasti kapan akan dibayarkan,” kesal Nonny.
Sebelumnya, Senin (9/11/2020) Nonny dkk sudah ke OJK dan AJBB Kupang. Tapi OJK tak bisa menerima pengaduan offline karena pandemic Covid-19. Nonny diminta membuat surat pengaduan ke OJK.
Baca juga: Ombudsman NTT minta AJB Bumiputera 1912 Kupang NTT Jangan Tertutup ke Nasabah
Baca juga: OJK Minta Nasabah AJB Bumiputera 1912 Kupang NTT Bikin Pengaduan Tertulis
Baca juga: Klaim Tak Dibayarkan, Nasabah Adukan AJB Bumiputera 1912 ke Ombudsman Perwakilan NTT
“Mereka bilang tidak ada loket pelayanan public, jadi kami harus mengadu kemana kalau ada masalah seperti ini. Ruang mediasi pun belum bisa karena alasan pandemic meski hanya satu orang. Jadi kami pulang dengan tangan kosong,” kata Nonny yang sedang mempersiapkan surat ke OJK dan ke DPRD NTT.
Saat ke AJBB Nonny, Dewi, Petter de Hook, Anggreani, Yanti, Farida Funay, Bonefasius, menanyakan kejelasan pembayaran klaim. Namun tiga pegawai AJBB tak bisa memastikan kapan klaim dibayarkan.

“Semua tergatung dari pusat,” alas an pegawai.
Nonny menilai, pihak AJBB tidak transparan memberi informasi terkait proses klaim dan kondisi AJBB ke nasabah. Siaran pers AJBB tahun 2019 tentang komitmen AJBB terkait kewajiban kepada pemegang polis dan permohonan maaf pun belum diterima Nonny.
“Saya tidak pernah mendengar, melihat apalagi mendapatkan siaran pers itu,” kata Nonny.
Anggreani mengaku dapat surat permohonan maaf AJBB itu tahun 2018 tapi tidak tahu ada siaran pers. Anggreani ikut asuransi tahun 2015 dan berhenti saat mendengar masalah AJBB.
“Tadi saya dipanggil ke dalam diminta nomor rekening katanya nanti dibayar Rp 400.000, sisanya Rp 1,2 juta belum pasti. Saya ini janda perlu uang untuk pendidikan anak saya. Semoga uang saya bisa kembali, lumayan untuk hidup saya dan anak. Saya tunggu ya Bumi Putra,” kata Anggreany.

Nurhayda mengaku baru tadi pagi Rabu (11/11/2020) menerima siaran pers AJBB tahun 2018 dan surat permohonan maaf.
“Baru tadi dapat dari pegawai Bumi Putera, diantar ke kantor saya,” kata Nur.

Masa kontrak Dewi hingga 13 Januari 2021 dan dia diminta terus membayar premi hingga lunas. “Saya terus bertanya ke petugas, jawabannya belum pasti kapan dibayarkan,” kata Dewi.
Yanti ikut dua polis asuransi selama 15 tahun dengan nilai Rp 3,4 juta per tiga bulan dan Rp 1,1 juta dan akan berakhir tahun 2021. Tapi mendengar hal ini dia kuatir sehingga memilih berhenti dan kini masih diproses. “Permintaan saya masih diproses semoga cepat direalisasikan,” harap Yanti.