OJK Minta Nasabah AJB Bumiputera 1912 Kupang NTT Bikin Pengaduan Tertulis
OJK Minta Nasabah AJB Bumiputera 1912 Kupang NTT Bikin Pengaduan Tertulis
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POSKUPANG.COM, KUPANG - Kepala Otoritas Jasa Keuangan atau OJK NTT, Robert HP SIanipar OJK Minta Nasabah AJB Bumiputera 1912 Kupang NTT Bikin Pengaduan Tertulis.
Dikonfirmasi Pos-Kupang.com soal pengaduan nasabah AJBB 1912 Kupang, NTT, Kepala OJK, Robert HP Sianipar mengatakan, AJBB telah membuat siaran pers tanggal 1 Oktober 2019 kepada pemegang polis terkait komitmen pembayaran.
“OJK tetap melakukan monitoring terhadap penyelesaian kewajiban sesuai komitmen AJBB. AJBB berusaha menangani klaim nasabah secara optimal termasuk dengan membuat aplikasi monitoring BPInfo,” kata Robert melalui pesannya di Whatsup, Rabu (11/11/2020) .

Robert mengatakan, pernah mendapat beberapa pengaduan dari nasabah dan hal itu sudah diterukan ke AJJB.
“Beberapa pengaduan sudah diteruskan ke AJBB dan telah ditanggapi AJBB ke OJK dengan informasi sudah ada klaim yang dibayar dan masuk antrian pembayaran,” kata Robert.
Nasabah yang ingin membuat pengaduan kepada OJK terkait AJBB, diminta menyampaikan melalui surat tertulis ke OJK.
“Untuk teknis pengaduan klaim AJBB, konsumen silahkan menyampaikan surat pengaduan ke kantor OJK setempat,” kata Robert melalui Pesan WA nya. Rabu (11/11/2020) siang.
Nasabah adukan AJBB 1912 Kupang NTT ke Ombudsman NTT
Sebelumnya, sejumlah nasabah mengadukan manajemen Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 Kupang Provinsi NTT ke Ombudsman Perwakilan NTT, Rabu (11/11/2020) siang.
AJBB diadukan karena belum membayar klaim asuransi mulai tahun 2016, padahal sebagian besar nasabah sudah melunasi kontrak. Nilai kontrak mulai satu juta hingga ratusan juta rupiah.
Di Kantor Ombdusman, Nonny, Anggerany dan Nurhayda langsung diambil keterangan oleh penyidik Alberto. Kepada Alberto, Nonny menjelaskan polisnya jatuh tempo awal 2020 tapi belum dibayarkan hingga saat ini.
“Bumi Putra sebagai pihak asuransi seperti lepas tangan, terus saja mengatakan itu bukan urusan mereka tapi urusan pusat. Kami sudah kesana terus menerus, tapi mereka terus saja mengatakan tidak tahu apa-apa karena itu urusan kantor pusat. Apapun yang kami tanyakan kepada mereka, mereka tidak bisa menjawab,” kesal Nonny.

Nonny mengaku tidak pernah mendapat informasi resmi tentang kondisi AJBB. Tahun 2019 saat mendengar ada masalah, Nonny ingin berhenti membayar premi.
“Tapi pihak asuransi bilang mereka dalam pengawasan OJK dan asuransi baik-baik saja sehingga mereka minta saya tetap bayar sebagai syarat pencairan tahap 1 tahun 2020 dan saya melunasinya,” kata Nonny.
Mereka memastikan paling lambat 3 minggu tahap 1 sudah cair dan masuk rekening.
