Klaim Tak Dibayarkan, Nasabah Adukan AJB Bumiputera 1912 ke Ombudsman Perwakilan NTT
Sejumlah nasabah mengadukan manajemen AJBB 1912 atau Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 Kupang Provinsi NTT ke Ombudsman Perwakilan NTT, Rabu (11/1
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POSKUPANG.COM, KUPANG - Sejumlah nasabah mengadukan manajemen AJBB 1912 atau Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 Kupang Provinsi NTT ke Ombudsman Perwakilan NTT, Rabu (11/11/2020) siang.
AJBB diadukan karena belum membayar klaim asuransi mulai tahun 2016, padahal sebagian besar nasabah sudah melunasi kontrak. Nilai kontrak mulai satu juta hingga ratusan juta rupiah.
Di Kantor Ombdusman, Nonny, Anggerany dan Nurhayda langsung diambil keterangan oleh penyidik Alberto. Kepada Alberto, Nonny menjelaskan polisnya jatuh tempo awal 2020 tapi belum dibayarkan hingga saat ini.
“Bumi Putra sebagai pihak asuransi seperti lepas tangan, terus saja mengatakan itu bukan urusan mereka tapi urusan pusat. Kami sudah kesana terus menerus, tapi mereka terus saja mengatakan tidak tahu apa-apa karena itu urusan kantor pusat. Apapun yang kami tanyakan kepada mereka, mereka tidak bisa menjawab,” kesal Nonny.

Nonny mengaku tidak pernah mendapat informasi resmi tentang kondisi AJBB. Tahun 2019 saat mendengar ada masalah, Nonny ingin berhenti membayar premi.
“Tapi pihak asuransi bilang mereka dalam pengawasan OJK dan asuransi baik-baik saja sehingga mereka minta saya tetap bayar sebagai syarat pencairan tahap 1 tahun 2020 dan saya melunasinya,” kata Nonny.
Mereka memastikan paling lambat 3 minggu tahap 1 sudah cair dan masuk rekening.

“Saya tunggu sampai 2 bulan, November tidak ada pembayaran. Katanya sedang diproses berdasarkan nomor urut,” kata Nonny.
Tapi petugas tidak tahu Nonny berada di nomor urut berapa. Nonny baru tahu ada aplikasi untuk download nomor urut dari temannya.
“Hak kami kami harus segera dibayarkan karena kami sudah selesaikan kewajiban. Perusahaan selalu mengantung dan kami tidak tahu pasti kapan akan dibayarkan,” kesal Nonny.

Sebelumnya, Senin (9/11/2020) Nonny dkk sudah ke OJK dan AJBB Kupang. Tapi OJK tak bisa menerima pengaduan offline karena pandemic Covid-19. Nonny diminta membuat surat pengaduan ke OJK.
“Mereka bilang tidak ada loket pelayanan public, jadi kami harus mengadu kemana kalau ada masalah seperti ini. Ruang mediasi pun belum bisa karena alasan pandemic meski hanya satu orang. Jadi kami pulang dengan tangan kosong,” kata Nonny yang sedang mempersiapkan surat ke OJK dan ke DPRD NTT.
Baca juga: OJK Minta Nasabah AJB Bumiputera 1912 Kupang NTT Bikin Pengaduan Tertulis
Baca juga: Ombudsman NTT minta AJB Bumiputera 1912 Kupang NTT Jangan Tertutup ke Nasabah
Baca juga: Komisi III DPRD NTT Lelo Lelo Minta OJK Fasilitasi Kasus Nasabah dengan AJBB 1912
Saat ke AJBB Nonny, Dewi, Petter de Hook, Anggreani, Yanti, Farida Funay, Bonefasius, menanyakan kejelasan pembayaran klaim. Namun tiga pegawai AJBB tak bisa memastikan kapan klaim dibayarkan.
“Semua tergatung dari pusat,” alasan pegawai.

Nonny menilai, pihak AJBB tidak transparan memberi informasi terkait proses klaim dan kondisi AJBB ke nasabah. Siaran pers AJBB tahun 2019 tentang komitmen AJBB terkait kewajiban kepada pemegang polis dan permohonan maaf pun belum diterima Nonny.