Komisi III DPRD NTT Lelo Lelo Minta OJK Fasilitasi Kasus Nasabah dengan AJBB 1912
Wakil Ketua Komisi III DPRD NTT Lelo Lelo Minta OJK Fasilitasi Kasus Nasabah dengan AJBB 1912.
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
“Beberapa pengaduan sudah diteruskan ke AJBB dan telah ditanggapi AJBB ke OJK dengan informasi sudah ada klaim yang dibayar dan masuk antrian pembayaran,” kata Robert.
Nasabah yang ingin membuat pengaduan kepada OJK terkait AJBB, diminta menyampaikan melalui surat tertulis ke OJK.

“Untuk teknis pengaduan klaim AJBB, konsumen silahkan menyampaikan surat pengaduan ke kantor OJK setempat,” kata Robert melalui Pesan WA nya. Rabu (11/11/2020) siang. (vel)
* Ombudsman NTT : Bumi Putra Jangan Tertutup
Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, SH mengatakan, masalah Bumi Putra adalah masalah nasional yang sudah ditangani langsung oleh kementerian keuangan. ”Terimaksih atas kepercayaan masyarakat yang ingin melaporkan klaim di Bumi Putera 1912 kepada Ombudsman NTT,” kata Darius.
Pihaknya pernah menerima laporan yang sama dari Kota Kupang dan Flores Timur.

“Jika sekarang masyarakat lapor lagi kesini kami siap menerima laporan dan memverifikasinya. Jika syarat materil dan formil terpenuhi nanti kami akan periksa dan mungkin akan panggil manajemen Bumi Putra dan pihak terkait yang berkaitan dengan asuransi sehingga diketahaui kenapa tidak membayar klaim nasabah. Kenapa yang belum jatuh tempo tapi masih juga disuruh bayar premi,” kata Darius.
Darius berharap manajemen Bumi Putra lebih terbuka kepada nasabah. “Agar tidak terjadi kepanikan. Minimal informasi kepada nasabah tentang kondisi keuangan mereka saat ini seperti apa sehingga tidak ada kekuatiran bagi seluruh nasabah. Karena kekuatiran nasabah bisa berdampak luas seperti persoalan bank century dll. Berharap di NTT tidak terjadi demikian,” kata Darius.
Nasabah diharapkan tidak melakuan tindakan anarkis. Dan bisa memanfaatkan lembaga berwenang guna menyelesaikan persoalan itu.
“Kita memahami kondisi mereka mungin mereka sudah berinvestais banyak disitu tapi tidak mendapat kejelasan. Saya harap mereka tempuh upaya melalui lembaga yang ada termasuk mendatangi ombudsman saya berikan apresiai,” kata Darius.
OJK diharapkan mengakomodir pengaduan masyarakat karena OJK adalah lembaga yang berwenang mengawasi lembaga keuangan bank maupun non bank.
“OJK sendiri kita tahu tugasnya antaralain melindungi konsumen, persoalan keuangan yang timbul dari bank dan non bank dan bumiputra itu menjadi kewenangannya,” kata Darius.

OJK juga bisa memberikan informasi yang baik kepada nasabah.
“Minimal OJK saya kira OJK tahu kondisi perusahana bumi putra itu seperti apa, karena OJK sebagai pengawas. Penjelasan OJK yang memadai kepada nasabah juga diperlukan agar tidak menjadi kekecewaan nasabah,” kata Darius. Penyidik Ombudsman NTT, Alberto, usai memeriksa nasabah menyarankan nasabah menyurati OJK dengan tembusan kepada Ombudsman
Perwakilan NTT dan pihak terkait. “Setelah ada surat itu kami akan memantau OJK selama 14 hari, untuk melihat sejauhmana OJK menindaklanjuti persoalan AJBB dengan nasabah itu,” janji Alberto. (vel)