Notaris Senior Emanuel Mali, SH, MH: Yang Tidak Mampu Gratis Akta
EMANUEL Mali menyandang tiga profesi sekaligus. Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT) dan Pejabat Lelang Kelas II
POS-KUPANG.COM - EMANUEL Mali menyandang tiga profesi sekaligus. Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT) dan Pejabat Lelang Kelas II. Notaris diraihnya setelah menyelesaikan pendidikan Notariat Unuversitas Gadja Madah ( UGM) tahun 1999. Selanjuntya, dilantik oleh Wali Kota Kupang sebagai PPAT.
Sejak 4 tahun lalu, alumni Fakultas Undana Kupang ini berpraktek sebagai Pejabat Lelang. Pria yang akrab disapa Eman ini berkantor di Jalan Ahmad Yani Nomor 54 Oeba Kota Kupang.
• Ada Dua Peringatan Dini Soal Prediksi Cuaca di NTT Hari Ini. Yuk Simak Penjelasannya!
Apa perbedaan Notaris, PPAT dan Pejabat Lelang? Bagaimana menghindari sengketa tanah? Seperti apa biaya pengurusan akta? Eman mengupasnya dalam Ngobrol Asyik Pos Kupang bertajuk Mempertahankan Hak Milik Atas Tanah, Rabu (9/9) sore. Acara yang dipandu jurnalis Pos Kupang Novemy Leo itu disiarkan live streaming Facebook POS-KUPANG.COM dan Instagram POSKUPANG. Berikut petikannya:
Sudah berapa lama menjadi Notaris?
Sejak tahun '99
Bagaimana awal mula merintis?
Saya pas tamat dari Fakultas Hukum Undana, dan tahun '95 melanjutkan di Notariat UGM. Dan, tahun '99 dilantik oleh Wali Kota Kupang, saya berpraktek sebagai PPAT dan juga sebagai Pejabat Lelang Kelas II. Pejabat lelangnya baru sekitar 4 tahun lalu.
Suka dukanya?
Ya...kita menekuni sebuah profesi pasti ada pasang surutnya. Bolak balik pengadilan, kadang juga dipanggil dari pihak kejaksaan, itu bagian dari pekerjaan.
Biasanya terkait kasus apa?
Kasus-kasus sengketa tanah, yang memang dalam kasus itu menggunakan jasa notaris atau PPAT. Kita diminta untuk memberi keterangan sebagai saksi, kadang kita juga sebagai tergugat dalam suatu perkara.
Berarti Notaris butuh kehati-hatian?
Betul. Notaris itu ada banyak sekali perangkat aturan yang memagari, Undang-Undang Jabatan Notaris, Kode Etik Notaris, Peraturan Perkumpulan dan lain-lain sebagainya, termasuk juga PPAT, semua ada aturannya.
Apa perbedaan Notaris, PPAT dan Pejabat Lelang?
Notaris itu sebetulnya bernaung di bawah Kementerian Hukum dan HAM, jadi diangkat oleh Menteri Hukum dan HAM. Bidang tugasnya dibidang perdata, yaitu membuat perjanjian-perjanjian ataupun perjanjian perikatan yang dikehendaki oleh undang-undang atau dikehendaki oleh mereka yang datang kepada notaris, seperti halnya akta-akta perusahaan, perjanjian-perjanjian sewa, perjanjian-perjanjian jual beli, pokoknya segala bentuk akta yang dikehendaki oleh orang yang datang ke kita atau oleh undang-undang yang memerintahkan misalnya akta Perseroan Terbatas (PT), akta koperasi, yayasan, itu undang-undang memerintahkan.