Notaris Senior Emanuel Mali, SH, MH: Yang Tidak Mampu Gratis Akta
EMANUEL Mali menyandang tiga profesi sekaligus. Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT) dan Pejabat Lelang Kelas II
Merawat, maksudnya?
Membiarkan tanah itu terlantar sehingga ada peluang orang bisa menyerobot, misalnya satu dua meter masuk, atau ditinggalkan begitu lama, lalu orang lain pakai, lalu itikad jeleknya yang tinggal itu membuat sertifikat, dalam hal tanah yang belum bersertifikat.
Makanya harus disertifikatkan sehingga begitu petugas pertanahan turun mengukur, cross check dengan buku yang ada di pertanahan dan sudah terdaftar, tidak memungkinkan, tapi yang belum bersertifikat bisa terjadi, sertifikat di atas tanah orang.
Merawat itu dalam hal dia berusaha di atas sebidang tanah, jangan dibiarkan terlantar sehingga seolah-olah tidak bertuan.Menguasai secara fisik jadi tidak saja memiliki tapi menguasai secara fisik misalnya menanam tanaman umur panjang dan lain sebagainya.
Kalau tinggalin bisa saja orang masuk karena kita tidak ada di tempat ataupun orang lain dulunya bangun gubuk, lalu kemudian bangun rumah, tidak ada yang tegur. Suatu saat, mungkin 10 tahun kemudian, ada sertifikat massal, dia sertifikatkan, bisa saja terjadi.
Kalau sudah terjadi seperti itu, apa yang harus dilakukan?
Kalau sudah terjadi seperti itu kita tawarkan dua asumsi saja. Mediasi dan negosiasi lewat mediator, ternyata tidak berhasil, ya dilanjutkan di pengadilan. Awal mulanya ke kantor desa dulu, diurus secara kekeluargaan, kalau tidak bisa, dibawakan ke kantor pertanahan, di pertanahan juga ada mediatornya, kemudian tidak juga berhasil, dirujuk ke pengadilan. Di pengadilan juga masih ada sesi untuk penyelesaian secara damai. Mediasi dulu. Kalau tidak bisa lagi ya sudah dilanjutkan.
Terkait dengan sengketa. Pemilik tanah memiliki sertifikat kan ada peran notaris. Apakah hal ini yang berpotensi menyeret notaris ke pengadilan?
Kalau misalnya sertifikat baru biasanya tidak. Notaris tidak ikut dilibatkan di situ karena itu dimohonkan oleh yang bersangkutan. Biasanya itu, tanah yang sudah disertifikat lalu dialihkan ke pihak lain dengan jasa PPAT atau dijaminkan di bank menggunakan jasa PPAT. Di situ ada kemungkinan itu, penyangkalan-penyangkalan terhadap isi akta. Itu bisa terjadi dan itu bermuara di pengadilan. (ella uzu rasi)