Notaris Senior Emanuel Mali, SH, MH: Yang Tidak Mampu Gratis Akta
EMANUEL Mali menyandang tiga profesi sekaligus. Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT) dan Pejabat Lelang Kelas II
Sementara PPAT itu akta-akta yang berkaitan dengan tanah, seperti jual beli tanah, hibah, akta pembagian hak bersama, tukar menukar, dan lain sebagainya. Itu berkaitan dengan peralihan hak atas tanah atau pembebanan hak atas tanah, jadi kalau misalnya orang ajukan pinjaman di bank, lalu jaminannya tanah, itu ranahnya PPAT. Notaris di perjanjian kreditnya, atau perjanjian jaminan, tapi PPAT dibidang pendaftaran hak tanggungannya.

Sedangkan Pejabat Lelang kelas II itu hanya berurusan dengan melelang barang-barang yang dilakukan secara sukarela oleh si pemilik barang. Jadi kami tidak bisa melelang aset-aset macet di perbankan, tidak bisa, tetapi penjualan atas permintaan yang bersangkutan secara sukarela yang menghendaki adanya perang harga biar harga barang itu lebih tinggi.
Kalau kewenangannya?
Sebetulnya sama. Dikasih wewenang oleh negara untuk membuat akta atau perjanjian, cuma jenis yang dilakukan itu berbeda. Yang berhubungan dengan tanah, yang akta perjanjian-perjanjian, yang berkaitan dengan akta-akta notaris yang kerjanya berbeda. Wewenangnya sama, membuat akta otentik.
Banyak yang berakhir di pengadilan karena sengketa. Jenis tanah seperti apa yang mestinya didaftarkan?
Jenis tanah itu sebagaimana yang diperintahkan oleh undang-undang, yaitu tanah hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pengelolaan, hak pakai. Itu kita harus mendaftarkan untuk bisa mendapatkan bukti kepemilikan, yaitu sertifikat.
Pendaftarannya ke Badan Pertahanan Nasional (BPN) atau Notaris?
Pendaftaran ini kalau pertama kali itu sebisa mungkin yang bersangkutan langsung ke kantor pertanahan. Notaris biasanya menerima berkas yang sudah ada sertifikat.
Notaris itu punya peran hanya dua di situ, yaitu membuat akta peralihan hak, dan pembebanan hak. Peralihan hak misalnya orang mau hibah, jual beli, tukar menukar, pembagian hak bersama, lalu pembebanan hak misalnya orang mau menjaminkan sebidang tanah di bank, disitu notaris berperan dalam jabatan selaku PPAT.
Berapa biaya?
Biaya sebetulnya sudah ditentukan oleh undang-undang. Kalau di PPAT itu 1 persen dari nilai transaksi. Itu teorinya, tapi prakteknya itu biasanya tidak sampai segitu, dan undang-undang memerintahkan gratis kepada yang tidak mampu. Gratis. Tidak boleh dipungut biaya, baik akta notaris maupun PPAT.
Kriteria yang tidak mampu bagaimana?
Itu harus dengan surat keterangan dari kepala desa atau lurah, bahwa yang bersangkutan tidak mampu, tapi itu jarang terjadi.
Mengenai sengketa tanah, apa saja yang harus dimiliki pemilik tanah agar tidak mengalami sengketa?
Yang kita harapkan adalah bahwa semua orang yang memiliki tanah mempunyai bukti kepemilikan, yaitu sertifikat tanah. Tentu dengan sertifikat tanah, walaupun tidak dijamin 100 persen tidak akan bermasalah, tetapi paling tidak itu sudah ada data-data di kantor pertanahan, data pemilik sebenarnya sehingga dia dilindungi undang-undang karena memang dia memiliki bukti kepemilikan. Biasanya orang lalai. Kalaupun mempunyai tanah dan sertifikat juga lalai untuk merawat.