Kembalikan Kepercayaan Masyarakat ke Pengadilan Negeri Kupang Lewat Aplikasi Ama Dju

Kembalikan Kepercayaan Masyarakat ke Pengadilan Negeri Kelas I Kupang Lewat Aplikasi Ama Dju

pos kupang
Ketua Pengadilan Negeri Kelas I Kupang, Dju Jhonson Mira Mangngi, SH, MH (ketiga dari kiri) bersama Pemred Pos Kupang, Hasyim Ashari (kedua dari kiri) usai acara ngobrol asyik tema Aplikasi Ama Dju di Harian Pos Kupang, Senin (24/8/2020) pagi. 

Apa saja zona yang ada di PN Kupang?

Ada tiga zona. Zona hijau, kuning dan merah. Untuk zona hijau yakni di ruang tunggu, disana siapa saja bisa masuk. Tentu tidak dating dengan bercelana pendek walau pun tidak dilarang tapi etika harus berpakaian sopan, lebih gunakan sarung ketimbanga celana pendek.

Zona kuning adalah ruang yang terbatas hanya untuk sidang yakni ruang sidang dimana bisa digunakan oleh pihak yang berperkara. Berikutnya adalah zona merah yakni ruang-ruang hakim termasuk ruang ketua pengadian.

Di zona mereka tidak boleh ada orang datang bertamu apalagi orang yang berpekara. Jika ada tamu untuk hakim atau  pimpinan dia harus mendaftar di buku tamu, pakai ID card dan masuk ke ruang itu harus ada orang lain dan pintu dalam keadaan . Semua itu dilakukan untuk bisa mengantisipasi terjadinya suap gratifikasi atau KKN.

Ketua Pengadilan Negeri Kelas I Kupang, Dju Jhonson Mira Mangngi, SH, MH
Ketua Pengadilan Negeri Kelas I Kupang, Dju Jhonson Mira Mangngi, SH, MH (pos kupang)

Upaya lain untuk mengontrol hakim, panitera dan pegawai untuk tidak lakukan KKN, menerima suap dan gratifikasi bagaimana?

Sebelum ada Surat edaran Sekretaria MA, saya sudah merekam suara saya dan suara itu diputar dengan engeras suara setiap dua jam sekali di lingkungan pengadilan. Materinya sesuai apa yang diperintahkan oleh SE Sek MA, berisi himbauan agar tak ada suap dan gratifikasi.

Bahkan sebelum buka siding, ketua majelis hakim pun mesti mengumumkan hal itu. Kalau misalnya perkara pidana disebutkan, kepada saudara terdakwa, penuntut umum, penasihat hukum, keluarga terdakwa dan seluruh pengunjung sidang supaya membantu kami PN, PHI, Pengadilan Tipkor untuk berperilaku bersih dengan cara tidak memberi tips, suap, sogokan atau pemberian janji apapun.

Apabila ada yang mengatasnamakan hakim, panitera, panitera pengganti, juru sita dan seluruh pegawai pada PN, PHI, pengadilan Tipikor, supaya segera laporkan ke KPK, badan penagawas MA, ketua PT dan Ketua PN, ketua PHI, Ketua Pengadilan Tipikor dengan nomor telepon masing-masing.

Kontrol hakim dilakukan berjenjang, pengaduan masyarakat bisa dilaporkan ke wakil ketua pengadilan sebagai kontrol hakim ke dalam lalu diteruskan ke ketua pengadilan untuk kemudian dibahas dalam rapat bulanan.

Ketua Pengadilan Negeri Kelas I Kupang, Dju Jhonson Mira Mangngi, SH, MH (kanan) bersama Pemred Pos Kupang, Hasyim Ashari, usai acara ngobrol asyik tema Aplikasi Ama Dju di Harian Pos Kupang, Senin (24/8/2020) pagi. (pos kupang)
Ketua Pengadilan Negeri Kelas I Kupang, Dju Jhonson Mira Mangngi, SH, MH (kanan) bersama Pemred Pos Kupang, Hasyim Ashari, usai acara ngobrol asyik tema Aplikasi Ama Dju di Harian Pos Kupang, Senin (24/8/2020) pagi. (pos kupang) (pos kupang)

Apakah hal ini menjamin tak ada hakim yang nakal?

Itulaha cara yang paling efektif untuk tidak terjadinya suap, gratifikasi supay masyarakat percaya. Paling tidak niat baik ini harus dilaksanakan oleh semua untuk bisa menjamin dan mencegah hal itu. Dan saya selalu datang ke ruang masing-masing, dan dalam rapat bulanan selalu saya ingatkan jangan main-main.

Kita harus merebut kembali kepercayaan masyarakat sehingga visi peradilan, terwujudkan badan peradilan yang agung itu bisa tercapai dan masyarakat bisa kembali percaya bahwa pengadilan itu adalah tempat dia menemukan kebenaran dan keadilan. Dan berharap agar setiap hakim bisa memutuskan perkara dengan adil.

Masalah keadilan adalah soal rasa dan setiap orang keadilan setiap orang itu pasti berbeda. Tapi asalkan hakim bisa menjatuhkan putusan sesuai ketentuan hukum, tidak terpengaruh karena ada hal hal lain, maka soal rasa keadilan masyarakat yang berbeda iti tidak menjadi masalah asal kita hakim jangan tergelincir ke situ.

Sudah berapa tahun menjabat sebagai Ketua PN Kupang dan berapa banyak pengaduan masyarakat?

Saya menjadi ketua PN Kupang sejak Juni 2019 dan hingga kini artinya sudah 1 tahun 2 bulan. Sepanjang itu belum ada pengaduan masyarakat tentang perilakau aparatur pengadilanterkait suap menyuap.

Tentu setiap putusan hakim setiap masyarakat punya penilaian berbeda soal keadilan.  Pasti ada yang puas dan juga tidak puas. Jika ada yang tidak ;puas silahkan teruskan kepada lembaga control, silahkan banding ke PT atau kasasi ke MA.

Apa pesan untuk para hakim, panitera dan pegawai?

Saya harapkan seluruh aparatur PN baik hakim, maupun pegawai termasuk saya sendiri sebagai ketua PN tolong kita jangan main-main dan jangan terpengaruh dengan orang. Supaya masyarakat bisa percaya ada kita dan lembaga pengadilan.

Bahwa kita sebagai wakil Tuhan untuk menegakkan kebenaran dan keadilan di pengadilan dan untuk manusia ini, tidak ada lagi orang selain hakim yang bisa menyatakan bahwa orang ini salah atau orang ini yang benar menurut hukum.

Hanya putusan hakim yang bisa memutuskan orang ini bersalah atau orang ini benar, orang ini mau dicabut nyawanya dengan putusan hukuman mati hanya ada putusan hakim kecuali perang. Maka harapan kami semua aparat di PN Kupang, PHI, Pengadilan Tipikor, mari kita laksanakan tugas kita dengan sebaiknya sesuai ketentuan hukum yang ada, sesuai protab yang ada dan jangan pernah terpengaruh dengan suap gratifikasi lainnya.

Target PN Kupang untuk meraih WBP dan WBBM?

Targe kami tahun depan. Kalau kesiapan secara umum kami sudah siap untuk melaksanakan pembangunan zona integritas. WBK dan WBBM kita sudah terapkan cuma mesti ada penilaian dari lomba yang diadakan oleh kemenpan.

Tapi secara pasti, PN mau diikutkan dalam lomba atau tidak diikutkan tapi kami wajib menerapkan zona integritas. Silahkan melihat bagaimana bentuk pelayanan kami, kami membuat pelayanan untuk mencegah agar jangan sampai ada oknum yang lakukukan niat tidak baik dalam penanganan perkara di pengadilan.

Ketua Pengadilan Negeri Kelas I Kupang, Dju Jhonson Mira Mangngi, SH, MH (tewngah) bersama host Novemy Leo dalam acara ngobrol asyik tema Aplikasi Ama Dju di Harian Pos Kupang, Senin (24/8/2020) pagi.
Ketua Pengadilan Negeri Kelas I Kupang, Dju Jhonson Mira Mangngi, SH, MH (tewngah) bersama host Novemy Leo dalam acara ngobrol asyik tema Aplikasi Ama Dju di Harian Pos Kupang, Senin (24/8/2020) pagi. (pos kupang)

Pesan untuk masyarakat Kota Kupang?

Masyarakat pengguna pengadilan kami harapkan dengan sungguh-sungguh sepaya percayakan kami dalam penanganan perkara di pengadilan. Dan tolong kalau ada yang mengatasnamakan hakim, panitera, jurusita, pegawai untuk melakukan suap gratifikasi silahkan lapor ke pihak terkait.

Kami pernah dicatat namanya oleh penipu dari bogor. Sebab di webside pengadilan ada identitas hakim, panitera,  pegawai dan ini memang wajib ada profil pengadilan ya resikonya ya bisa dimanfaatkan dan disalahgunakan oleh orang yang berniat tidak baik.

Saya berharap dengan adanya Aplikasi Ama Dju atau aplikasi virtual itu bisa membantu masyarakat mendapatkan informasi perkara dan informasi lainnya di pengadilan. Semoga aplikasi ini bisa digunakan untuk tujuan yang baik dan bukan untuk tujuan yang tidak baik.  (poskupangwiki.com, novemy leo)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved