Kembalikan Kepercayaan Masyarakat ke Pengadilan Negeri Kupang Lewat Aplikasi Ama Dju
Kembalikan Kepercayaan Masyarakat ke Pengadilan Negeri Kelas I Kupang Lewat Aplikasi Ama Dju
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POSKUPANGWIKI.COM - Aplikasi Ama Dju, Kembalikan Kepercayaan Masyarakat ke Pengadilan Negeri Kupang
Aplikasi Ama Dju adalah aplikasi virtual yang diluncurkan Pengadilan Negeri Kelas I Kupang untuk membantu masyarakat dalam mengakses informasi di Pengadilan secara cepat dan tepat.
Bagaimana penggunaan dan manfaat aplikasi ini, sejauhmana Hakim, panitera, juru sita dan pegawai menjalankan tugasnya secara professional, dan bagaimana kesiapan pengadilan menuju WBP dan WBBM, Ketua Pengadilan Negeri kelas I Kupang, Dju Johnson Mira Mangngi, SH, MH menjelaskannya dalam wawancara ekslusif bersama wartawan pos kupang, novemy leo, Senin (24/8/2020).
Pengadilan Negeri Kupang Meluncurkan Aplikasi Ama Dju, Bisa dijelaskan aplikasi itu ?
Setiap pengadilan oleh ketua Mahkamah Agung diminta untuk melakukan inovasi dalam peayanan publik dan Pengadilan atau PN berusaha untuk memberikan informasi pelayanan pengadilan kepada pengguna pengadilan atau masyarakat Kota Kupang.
Karenanya tim IT kami membuat inovasi aplikasi Ama Dju yang berbasis Whasapp dan diberi nama Ama Dju. Ama Dju itu kepanjangan dari Aplikasi Melayani Anda (Ama) Dalam Jaringan Utilitas (Dju) Inovasi Berbasis aplikasi Whatsapp.
Nama Ama Dju sangat Unik, local, seperti nama Pak Ketua PN Kupang, Dju Jhonson Mira Mangngi?
Memang teman-teman dalam hal ini dipimpin Wakil Ketua PN Kupang, mereka gunakan sepenggal nama saja Dju dari Nama saya Dju Johnson Mira Mangngi . DJU itu nama saya dan AMA itu adalah sebutan orang Sabu untuk laki-laki. Maka dibuatkanlah nama aplikasi itu Ama Dju.
Apa manfaat dari Aplikasi Ama Dju? Bagaimana Caranya?
Aplikasi Ama Dju ini membantu masyarak untuk bsa dapatkan berbagai informasi yang ada di PN Kupang. Untu bias mengakses informasi itu, warga terlebih dahulu menyimpan nomor Whatsapp Aplikasi Ama Dju dengan nomor 081238225292 lalu berikan filename Ama Dju.
Dan dengan sendirinya masyarakat sudah bisa mengakses informasi PN Kupang. Untuk bias melihat informasi apa saja, silahkan ketik “info’ atau ‘hai’ atau ‘halo dan kirim ke nomor WA Ama Dju. Dan dengan sendirinya sistem akan melayani informasi yang dibutuhkan masyarakat.
Apa saja informasi yang bisa diakses masyarakat di aplikasi Ama Dju?
Informasi itu meliputi perkara yakni tahapan penanganan perkara, denda tilang di PN Kupang. Langganan notifikasi jadwal sidang dan sisa biaya perkara jika kurang dari Rp 100.000. Layanan di PN Kupang.
Anggaran Dipa. Statistik perara yang ditangani di PN Kupang. Ecourt atau berpekara secara eletronik. Suket atau surat keterangan tidak pernah di pidana. Kinerja Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Evaluasi SIPP PN Kupang di Badilum. Pengaduan bagaimana mengajukan pengaduan.
Corona terakhir situasi penyebaran corona atau Covid-19 di Indonesia. Informasi lainnya yaki perkara banding, kasasi dan lainnya. Bahkan jika informasi yang dibutuhkan tidak tersedia mak kedepannya informasi itu akan ditambahkan di aplikasi Ama Dju.

Apakah semua masyarakat bisa mengakses aplikasi Ama Dju atau ada kriterianya?
Siapa saja bisa mengakses aplikasi Ama Dju, dan berbagai informasi bias diperoleh dengan mudah. Kecuali informasi mengenai detail amar putusan, karena itu hanya bisa diberikan kepada ihak berperkara setelah diajukan ke PN Kupang.
Bagaimana kesiapan hakim dan panitera serta pegawai dalam pengisian informasi di Aplikasi Ama Dju?
Semua sudah siap. Dan ini sudah menjadi pekerjaan protab dari hakim, panitera, penitera pengganti, juru sita dan pegawai pengadilan. Setiap hari selesai sidang maka panitera mesti memperbaharui informasi di aplikasi Ama Dju sesuai perkara yang ditangani.
Makanya ketika kami Launcing Alikasi Ama Dju tanggal 19 Agustus pada hari Ulang Tahun ke 75 Mahkamah Agung RI (MARI), saya juga sampaikan ke teman-teman untuk jangan lupa mengisi SIIP sebelum pulang kantor.
Karena ketika masyakarat gunakan aplikasi Ama Dju, masyarakat mesti bisa tahu status perkara dan informasi terupdate hari itu. Di setiap ruangan pun saya panjang tulisan ‘Jangan pulang dulu sebelum isi SIPP’.
Dan SIPP bukan hal baru di pengadilan karena ini adalah inovasi yang pertama dilakukan MA sejak tahun 2013 dan mulai diresmikan atau digunakan secara nasional tahun 2014.
Awalnya digunakan di peradilan umum kemudian MA perintahkan semua pengadilan harus gunakan SIPP baik peradilan umum, pengadilan negeri (PN), Pengadilan tinggi (PT), Pengadilan Agama (PA), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Harapannya untuk Aplikasi Ama Dju ?
Yang pasti kami berharap semua masyarakat bisa mendapatkan informasi yang dibutuhkan di PN Kupang dengan cepat, tepat dan akurat serta uptodate. Kedua, bahwa aplikasi Ama Dju bisa mengebalikan kepercayaan masyarakat kepada hakim dan kinerja PN Kupang. Karena pengadilan merupakan benteng terakhir dari keadilan.
Dan bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Saya sangat berterimakasih kepada Pos Kupang, Tribunners dan kaka Novel yang sudah memberikan kesempatan kepada PN Kupang untuk menyampaikan manfaat Aplikasi Ama Dju ini kepada publik melalui acara ini.
Bagaimana Kualitas dan Kuantitas hakim di PN Kupang?
Secara kuantitas, Pengadilan Kupang ada tiga yakni PN Kupang serta pengadilan khusus yakni pengadilan tindak pidana korupsi atau tipikor, Pengadilan hubungan industrial atau PHI. Hakim karir ada 18 orang untuk pengadilan termasuk ketua dan wakil ketua.
Untuk pengadilan tipikor Hakim ad hock ada 3 dan hakim karier ada 7. Dan di pengadilan PHI ada 2 hakim adhock dan 4 hakim karir. Secara kuantitas jumlah hakim cukup. Secara kualitas pun hakim di pengadilan sudah berkualitas.

Jam persidangan di pengadilan dimulai dari jam berapa sampai jam berapa?
Secara ketetuan KUHAP, siding dimulai jam 09.00 wita sampai selesai. Tidak boleh siding dimulai sebelum jam 09.00. Nah kalau sampai selesai maka bisa sampai malam sampai jam 23.59. Sebelum saya jadi ketua di PN Kupang, hakim di Tipikor bersidang sampai jam 12 malam.
Tapi dengan keadaan sekarang ada manajemen resiko maka saya harus menjaga kesehatan hakim panitera. Kalau mereka sakit bagaimana, pelayanan apsti terganggu. Maka sekarang saya ijinkan persidangan dari jam 09.00 sampai jam 20.00. Paling lambat setengah 9 malam sudah harus selesai, dan saya selalu monitor.
Bagaimana penerapan protocol kesehatan di PN Kupang terkait covid-19?
Protokol kesehatan Covid-19 terus kami terapkan di PN Kupang, pengunjung pengadilan aka ‘dicegat’ di pintu masuk, kami buka satu akses masuk supaya mudah mengontrol kesehatan pengunjung. Untuk persidangan di asa covid-19 dan new normal, berlangsung persidangan online.
Jadi para Terdakwa tetap berada di rutan, yang di pengadilan hanya hakim dan juga bisa saja ada teman jaksa dan penasihat hukum jika memungkinkan. Saya sidang tipikor ada teman jaksa dari daerah di Rote dan saksinya juga dari sana, terdakwanya di rutan kupang.
Apakah sidang online ini efisiensi, apa kendalanya?
Pastinya siding online ini efisien, keamanan, kesehatan terjaga. Tapi karena Covid-19 tidak pernah diprediksi akan terjadi dan merupakan musibah yang melanda semua umat Manusia maka kendala yang kami hadapi ada pada fasilitas jaringan internet.
Kalau system onlinenya PN Kupang tidak masalah karena kami sudah terbiasa dengan teleconference dengan pimpinan MA melalui rapat dan zoom jadi pengadilan tidak kaget dengan system online, mungkin rekan lain yang belum siap.

Apakah fasilitas online sudah ada di setiap ruang sidang?
Peralatannya masih terbatas. DI PN kupang hanya terpakai 2 ruangan dari 4 ruangan yang ada, di Tipiko sudah gunkan 2 ruang. Kendalanya rekan dari rutan karena mereka tidak punya tempat cukup dan khusus untuk dijadiakan tempat sidang online.
Sehingga terkadang siding bersamaan, suara dari terdakwa satu bisa masuk ke ruang lain. Apalagi tahanan dari PN Oelamasi juga ada di rutan Kupang. Kasihan memang tapi sejauh ini masih bisa berjalan.
Tampilan kantor PN Kupang makin keren dan menarik, apakah ini persiapan menuju zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)?
Pengadilan di seluruh Indonesia oleh pimpinan MA sudah diperintahkan untuk mepersiapkan diri melaksanakan pembangunan zona integritas. Soal untuk dinilai dan dilombakan itu bukan masalah itu urusan kedua.
Tapi bagaimana pelayanan mesti dberikan dengan baik sesuai perintah MA agar bisa terbangun bangun zona intergritas wajib kami laksanakan. Dan kami sudah menerapkan zona integrtitas menuju WBK dan WBBM yang salah satu indikatornya adalah pelayanan terpadu satu pintu atau PTSP.
Dan saat ini masyarakat pengguna pengadilan tidak bisa seenaknya bertemu dengan pejabat pengadilan, kalau pun bertemu dilakukan di ruang tempat terbuka dan disaksikan banyak orang. ADa zona-zona di pengadilan.
Apa saja zona yang ada di PN Kupang?
Ada tiga zona. Zona hijau, kuning dan merah. Untuk zona hijau yakni di ruang tunggu, disana siapa saja bisa masuk. Tentu tidak dating dengan bercelana pendek walau pun tidak dilarang tapi etika harus berpakaian sopan, lebih gunakan sarung ketimbanga celana pendek.
Zona kuning adalah ruang yang terbatas hanya untuk sidang yakni ruang sidang dimana bisa digunakan oleh pihak yang berperkara. Berikutnya adalah zona merah yakni ruang-ruang hakim termasuk ruang ketua pengadian.
Di zona mereka tidak boleh ada orang datang bertamu apalagi orang yang berpekara. Jika ada tamu untuk hakim atau pimpinan dia harus mendaftar di buku tamu, pakai ID card dan masuk ke ruang itu harus ada orang lain dan pintu dalam keadaan . Semua itu dilakukan untuk bisa mengantisipasi terjadinya suap gratifikasi atau KKN.

Upaya lain untuk mengontrol hakim, panitera dan pegawai untuk tidak lakukan KKN, menerima suap dan gratifikasi bagaimana?
Sebelum ada Surat edaran Sekretaria MA, saya sudah merekam suara saya dan suara itu diputar dengan engeras suara setiap dua jam sekali di lingkungan pengadilan. Materinya sesuai apa yang diperintahkan oleh SE Sek MA, berisi himbauan agar tak ada suap dan gratifikasi.
Bahkan sebelum buka siding, ketua majelis hakim pun mesti mengumumkan hal itu. Kalau misalnya perkara pidana disebutkan, kepada saudara terdakwa, penuntut umum, penasihat hukum, keluarga terdakwa dan seluruh pengunjung sidang supaya membantu kami PN, PHI, Pengadilan Tipkor untuk berperilaku bersih dengan cara tidak memberi tips, suap, sogokan atau pemberian janji apapun.
Apabila ada yang mengatasnamakan hakim, panitera, panitera pengganti, juru sita dan seluruh pegawai pada PN, PHI, pengadilan Tipikor, supaya segera laporkan ke KPK, badan penagawas MA, ketua PT dan Ketua PN, ketua PHI, Ketua Pengadilan Tipikor dengan nomor telepon masing-masing.
Kontrol hakim dilakukan berjenjang, pengaduan masyarakat bisa dilaporkan ke wakil ketua pengadilan sebagai kontrol hakim ke dalam lalu diteruskan ke ketua pengadilan untuk kemudian dibahas dalam rapat bulanan.

Apakah hal ini menjamin tak ada hakim yang nakal?
Itulaha cara yang paling efektif untuk tidak terjadinya suap, gratifikasi supay masyarakat percaya. Paling tidak niat baik ini harus dilaksanakan oleh semua untuk bisa menjamin dan mencegah hal itu. Dan saya selalu datang ke ruang masing-masing, dan dalam rapat bulanan selalu saya ingatkan jangan main-main.
Kita harus merebut kembali kepercayaan masyarakat sehingga visi peradilan, terwujudkan badan peradilan yang agung itu bisa tercapai dan masyarakat bisa kembali percaya bahwa pengadilan itu adalah tempat dia menemukan kebenaran dan keadilan. Dan berharap agar setiap hakim bisa memutuskan perkara dengan adil.
Masalah keadilan adalah soal rasa dan setiap orang keadilan setiap orang itu pasti berbeda. Tapi asalkan hakim bisa menjatuhkan putusan sesuai ketentuan hukum, tidak terpengaruh karena ada hal hal lain, maka soal rasa keadilan masyarakat yang berbeda iti tidak menjadi masalah asal kita hakim jangan tergelincir ke situ.
Sudah berapa tahun menjabat sebagai Ketua PN Kupang dan berapa banyak pengaduan masyarakat?
Saya menjadi ketua PN Kupang sejak Juni 2019 dan hingga kini artinya sudah 1 tahun 2 bulan. Sepanjang itu belum ada pengaduan masyarakat tentang perilakau aparatur pengadilanterkait suap menyuap.
Tentu setiap putusan hakim setiap masyarakat punya penilaian berbeda soal keadilan. Pasti ada yang puas dan juga tidak puas. Jika ada yang tidak ;puas silahkan teruskan kepada lembaga control, silahkan banding ke PT atau kasasi ke MA.
Apa pesan untuk para hakim, panitera dan pegawai?
Saya harapkan seluruh aparatur PN baik hakim, maupun pegawai termasuk saya sendiri sebagai ketua PN tolong kita jangan main-main dan jangan terpengaruh dengan orang. Supaya masyarakat bisa percaya ada kita dan lembaga pengadilan.
Bahwa kita sebagai wakil Tuhan untuk menegakkan kebenaran dan keadilan di pengadilan dan untuk manusia ini, tidak ada lagi orang selain hakim yang bisa menyatakan bahwa orang ini salah atau orang ini yang benar menurut hukum.
Hanya putusan hakim yang bisa memutuskan orang ini bersalah atau orang ini benar, orang ini mau dicabut nyawanya dengan putusan hukuman mati hanya ada putusan hakim kecuali perang. Maka harapan kami semua aparat di PN Kupang, PHI, Pengadilan Tipikor, mari kita laksanakan tugas kita dengan sebaiknya sesuai ketentuan hukum yang ada, sesuai protab yang ada dan jangan pernah terpengaruh dengan suap gratifikasi lainnya.
Target PN Kupang untuk meraih WBP dan WBBM?
Targe kami tahun depan. Kalau kesiapan secara umum kami sudah siap untuk melaksanakan pembangunan zona integritas. WBK dan WBBM kita sudah terapkan cuma mesti ada penilaian dari lomba yang diadakan oleh kemenpan.
Tapi secara pasti, PN mau diikutkan dalam lomba atau tidak diikutkan tapi kami wajib menerapkan zona integritas. Silahkan melihat bagaimana bentuk pelayanan kami, kami membuat pelayanan untuk mencegah agar jangan sampai ada oknum yang lakukukan niat tidak baik dalam penanganan perkara di pengadilan.

Pesan untuk masyarakat Kota Kupang?
Masyarakat pengguna pengadilan kami harapkan dengan sungguh-sungguh sepaya percayakan kami dalam penanganan perkara di pengadilan. Dan tolong kalau ada yang mengatasnamakan hakim, panitera, jurusita, pegawai untuk melakukan suap gratifikasi silahkan lapor ke pihak terkait.
Kami pernah dicatat namanya oleh penipu dari bogor. Sebab di webside pengadilan ada identitas hakim, panitera, pegawai dan ini memang wajib ada profil pengadilan ya resikonya ya bisa dimanfaatkan dan disalahgunakan oleh orang yang berniat tidak baik.
Saya berharap dengan adanya Aplikasi Ama Dju atau aplikasi virtual itu bisa membantu masyarakat mendapatkan informasi perkara dan informasi lainnya di pengadilan. Semoga aplikasi ini bisa digunakan untuk tujuan yang baik dan bukan untuk tujuan yang tidak baik. (poskupangwiki.com, novemy leo)