Kembalikan Kepercayaan Masyarakat ke Pengadilan Negeri Kupang Lewat Aplikasi Ama Dju
Kembalikan Kepercayaan Masyarakat ke Pengadilan Negeri Kelas I Kupang Lewat Aplikasi Ama Dju
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Secara ketetuan KUHAP, siding dimulai jam 09.00 wita sampai selesai. Tidak boleh siding dimulai sebelum jam 09.00. Nah kalau sampai selesai maka bisa sampai malam sampai jam 23.59. Sebelum saya jadi ketua di PN Kupang, hakim di Tipikor bersidang sampai jam 12 malam.
Tapi dengan keadaan sekarang ada manajemen resiko maka saya harus menjaga kesehatan hakim panitera. Kalau mereka sakit bagaimana, pelayanan apsti terganggu. Maka sekarang saya ijinkan persidangan dari jam 09.00 sampai jam 20.00. Paling lambat setengah 9 malam sudah harus selesai, dan saya selalu monitor.
Bagaimana penerapan protocol kesehatan di PN Kupang terkait covid-19?
Protokol kesehatan Covid-19 terus kami terapkan di PN Kupang, pengunjung pengadilan aka ‘dicegat’ di pintu masuk, kami buka satu akses masuk supaya mudah mengontrol kesehatan pengunjung. Untuk persidangan di asa covid-19 dan new normal, berlangsung persidangan online.
Jadi para Terdakwa tetap berada di rutan, yang di pengadilan hanya hakim dan juga bisa saja ada teman jaksa dan penasihat hukum jika memungkinkan. Saya sidang tipikor ada teman jaksa dari daerah di Rote dan saksinya juga dari sana, terdakwanya di rutan kupang.
Apakah sidang online ini efisiensi, apa kendalanya?
Pastinya siding online ini efisien, keamanan, kesehatan terjaga. Tapi karena Covid-19 tidak pernah diprediksi akan terjadi dan merupakan musibah yang melanda semua umat Manusia maka kendala yang kami hadapi ada pada fasilitas jaringan internet.
Kalau system onlinenya PN Kupang tidak masalah karena kami sudah terbiasa dengan teleconference dengan pimpinan MA melalui rapat dan zoom jadi pengadilan tidak kaget dengan system online, mungkin rekan lain yang belum siap.

Apakah fasilitas online sudah ada di setiap ruang sidang?
Peralatannya masih terbatas. DI PN kupang hanya terpakai 2 ruangan dari 4 ruangan yang ada, di Tipiko sudah gunkan 2 ruang. Kendalanya rekan dari rutan karena mereka tidak punya tempat cukup dan khusus untuk dijadiakan tempat sidang online.
Sehingga terkadang siding bersamaan, suara dari terdakwa satu bisa masuk ke ruang lain. Apalagi tahanan dari PN Oelamasi juga ada di rutan Kupang. Kasihan memang tapi sejauh ini masih bisa berjalan.
Tampilan kantor PN Kupang makin keren dan menarik, apakah ini persiapan menuju zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)?
Pengadilan di seluruh Indonesia oleh pimpinan MA sudah diperintahkan untuk mepersiapkan diri melaksanakan pembangunan zona integritas. Soal untuk dinilai dan dilombakan itu bukan masalah itu urusan kedua.
Tapi bagaimana pelayanan mesti dberikan dengan baik sesuai perintah MA agar bisa terbangun bangun zona intergritas wajib kami laksanakan. Dan kami sudah menerapkan zona integrtitas menuju WBK dan WBBM yang salah satu indikatornya adalah pelayanan terpadu satu pintu atau PTSP.
Dan saat ini masyarakat pengguna pengadilan tidak bisa seenaknya bertemu dengan pejabat pengadilan, kalau pun bertemu dilakukan di ruang tempat terbuka dan disaksikan banyak orang. ADa zona-zona di pengadilan.