Kembalikan Kepercayaan Masyarakat ke Pengadilan Negeri Kupang Lewat Aplikasi Ama Dju

Kembalikan Kepercayaan Masyarakat ke Pengadilan Negeri Kelas I Kupang Lewat Aplikasi Ama Dju

pos kupang
Ketua Pengadilan Negeri Kelas I Kupang, Dju Jhonson Mira Mangngi, SH, MH (ketiga dari kiri) bersama Pemred Pos Kupang, Hasyim Ashari (kedua dari kiri) usai acara ngobrol asyik tema Aplikasi Ama Dju di Harian Pos Kupang, Senin (24/8/2020) pagi. 

Apakah semua masyarakat bisa mengakses aplikasi Ama Dju atau ada kriterianya?

Siapa saja bisa mengakses aplikasi Ama Dju, dan berbagai informasi  bias diperoleh dengan mudah. Kecuali informasi mengenai detail amar putusan, karena itu hanya bisa diberikan kepada ihak berperkara setelah diajukan ke PN Kupang.

Bagaimana kesiapan hakim dan panitera serta pegawai dalam pengisian informasi di Aplikasi Ama Dju?

Semua sudah siap. Dan ini sudah menjadi pekerjaan protab dari hakim, panitera, penitera pengganti, juru sita dan pegawai pengadilan. Setiap hari selesai sidang maka panitera mesti memperbaharui informasi di aplikasi Ama Dju sesuai perkara yang ditangani.

Makanya ketika kami Launcing Alikasi Ama Dju tanggal 19 Agustus pada hari Ulang Tahun ke 75 Mahkamah Agung RI (MARI), saya juga sampaikan ke teman-teman untuk jangan lupa mengisi SIIP sebelum pulang kantor.

Karena ketika masyakarat gunakan aplikasi Ama Dju, masyarakat mesti bisa tahu status perkara dan informasi terupdate hari itu. Di setiap ruangan pun saya panjang tulisan ‘Jangan pulang dulu sebelum isi SIPP’.

Dan SIPP bukan hal baru di pengadilan karena ini adalah inovasi  yang pertama dilakukan MA sejak tahun 2013 dan mulai diresmikan  atau digunakan secara nasional tahun 2014.

Awalnya  digunakan di peradilan umum kemudian MA perintahkan semua pengadilan harus gunakan SIPP baik peradilan umum, pengadilan negeri (PN), Pengadilan tinggi (PT), Pengadilan Agama (PA), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Harapannya untuk Aplikasi Ama Dju ?

Yang pasti kami berharap semua masyarakat bisa mendapatkan informasi yang dibutuhkan di PN Kupang dengan cepat, tepat dan akurat serta uptodate. Kedua, bahwa aplikasi Ama Dju bisa mengebalikan kepercayaan masyarakat kepada hakim dan kinerja PN Kupang. Karena pengadilan merupakan benteng terakhir dari keadilan.

Dan bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Saya sangat berterimakasih kepada Pos Kupang, Tribunners dan kaka Novel yang sudah memberikan kesempatan kepada PN Kupang untuk menyampaikan manfaat Aplikasi Ama Dju ini kepada publik melalui acara ini.

Bagaimana Kualitas dan Kuantitas hakim di PN Kupang?

Secara kuantitas, Pengadilan Kupang ada tiga yakni PN Kupang serta pengadilan khusus yakni pengadilan tindak pidana korupsi atau tipikor, Pengadilan hubungan industrial atau PHI. Hakim karir ada 18 orang untuk pengadilan termasuk ketua dan wakil ketua.

Untuk pengadilan tipikor Hakim ad hock ada 3 dan hakim karier ada 7. Dan di pengadilan PHI ada 2 hakim adhock dan 4 hakim karir. Secara kuantitas jumlah hakim cukup. Secara kualitas pun hakim di pengadilan sudah berkualitas.

Ketua Pengadilan Negeri Kelas I Kupang, Dju Jhonson Mira Mangngi, SH, MH (tengah) bersama host Novemy Leo dalam acara ngobrol asyik tema Aplikasi Ama Dju di Harian Pos Kupang, Senin (24/8/2020) pagi.
Ketua Pengadilan Negeri Kelas I Kupang, Dju Jhonson Mira Mangngi, SH, MH (tengah) bersama host Novemy Leo dalam acara ngobrol asyik tema Aplikasi Ama Dju di Harian Pos Kupang, Senin (24/8/2020) pagi. (pos kupang)

Jam persidangan di pengadilan dimulai dari jam berapa sampai jam berapa?

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved