Sumba

Video-Ali Oemar Fadaq Dituntut Tidak Boleh Pimpin Sidang DPRD Sumba Timur

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq dituntut untuk tidak boleh pimpin sidang.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: John Taena

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU—Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq dituntut untuk tidak boleh pimpin sidang.

Tuntutan ini disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Sumba Timur (AMPST) saat mendatangi DPRD Sumba Timur, Jumat 7 Agustus 2020.  

Kedatangan AMPST ini disambut oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumba Timur.

Wakil Ketua BK DPRD Sumba Timur, Huki Radandima, saat audiens dengan dengan AMPST menjelaskan, telah memeriksa Ketua DPRD setempat, Ali Oemar Fadaq.

"BK juga telah memeriksa langsung saudara Ali Oemar Fadaq, yang mana keterangannya sudah ada,” terang Huki Radandima.

Lebih lanjut Dia mengatakan, “Aliansi menuntut agar saudara Ali Oemar Fadaq tidak boleh memimpin sidang juga sudah kami sampaikan ke beliau (Ali Oemar Fadaq,red)."

Permintaan untuk tidak memimpin sidang di DPRD Sumba Timur itu, tidak dipenuhi oleh Ali Oemar Fadaq.

Alasannya aturan partai tidak mengizinkan, yang bersangkutan selaku Ketua DPRD Sumba Timur tidak memimpin sidang.

"Kami juga sudah sampaikan, tetapi saudara Ali Oemar Fadaq tetap bertahan karena aturan partai tidak mengizinkan," kata Huki Radandima.

Dia menambahkan, sejauh ini BK DPRD Sumba Timur, telah menerima laporan dari Bupati Gidion Mbiliyora selaku penggugat.

Video-Viral! Istri Tua Naik Pitam, Rumah Istri Muda Bernilai Ratusan Juta Dihancurkan

Video-Ali Oemar Fadaq Akan Segera Diperiksa Penyidik Polres Sumba Timur

Video-Warga Sulawesi Ditangkap Polisi Usai Transaksi Narkoba di Sikka

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak BK DPRD Sumba Timur juga  telah melakukan koordinasi dengan Kepolisian.

Tujuannya untuk mengetahui sejauh mana penelitan Polisi menilai orasi yang disampaikan Ali Oemar Fadaq.

"Kami juga sudah mendapat laporan dari Pak Gidion Mbiliyora atau GBY sebagai pelapor atau penggugat, yang juga disampaikan ke Polisi.

Kami juga sudah koordinasi dengan kepolisian, sejauh mana penelitian polisi menilai terhadap orasi yang disampaikan saudara Ali Oemar Fadaq,” jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved