Maumere
Video-Warga Sulawesi Ditangkap Polisi Usai Transaksi Narkoba di Sikka
Tim Satuan Narkoba, Polres Sikka menanggkap seorang warga Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan yang berdomisili di Desa Namangkewa.
Penulis: Aris Ninu | Editor: John Taena
POS-KUPANG.COM, MAUMERE—Tim Satuan Narkoba, Polres Sikka menanggkap seorang warga Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan yang berdomisili di Desa Namangkewa, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka.
Hal ini disampaikan Wakapolres Sikka, Kompol I Putu Surawan, Kasat Narkoba, Iptu Mesakh Hetharie dan Kasubag Humas, AKP Kanisius Petrus saat menggelar keterangan pers di Mapolres Sikka, Selasa 4 Agustus 2020.
Kepada wartawan Wakapolres Sikka, menjelaskan, pelaku yang ditangkap berinisial S, warga Jeneponto yang berdomisili di Desa Namangkewa, Kecamatan Kewapante, Sikka.
S berprofesi sebagai pedagang keliling dan saat ditangkap baru seminggu berada di Sikka.
Penangkapan atas S, kata Wakapolres Sikka, sesuai informasi dari masyarakat. Di mana S ditangkap Selasa sore, 28 Juli 2020, karena melakukan transaksi narkotika di Kecamatan Alok Barat.
• Video-Sekelompok Ikan Lumba-Lumba Muncul di Pantai Tedis Kota Kupang
• Video-Ingkar Janji Usai Terima Sogok, Kades Fae Dilapor ke DPRD Timor Tengah Selatan
• Video-Warga Besipa’e Histeris Pagar dan Rumah Dibongkar, Tantang Petugas Bersumpah Makan Tanah
Dijelaskannya, dalam penyelidikan aparat Narkoba Polres Sikka orang yang diduga akan melakukan transaksi narkotika adalah S.
Yang mana tim saat penangkapan memberhentikan satu buah mobil Daihatsu grand max warna hitam memuat sofa.
Kemudian tim melakukan penggeledahan dan menemukan satu bungkusan dos rokok surya 12 dari dalam saku celana depan bagian kanan yang dipakai tersangka S.
Di dalam dos rokok itu, tim menemukan satu paket plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabhu. Selanjutnya, tim mengamankan HP.
Dari hasil penyelidikan tersangka S mendapat barang haram itu dari C dengan cara membeli seharga Rp 200 ribu.
Saat ini, tim lagi mengembangkan penyelidikan atas C yang member barang kepada S.
“Modus kejahatan yang tim temukan yakni menyimpan barang bukti sabhu dalam dos rokok surya 12. Atas temuan itu, S telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalan proses penahanan. S dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Wakapolres Sikka.
Keterangan pers Polres Sikka dalam pengungkapan kasus narkoba menghadirkan tersangka S. Selama keterangan diberikan S hanya terdiam saja dan dijaga aparat kepolisian. (POS-KUPANG.COM, Aris Ninu).
Tonton, Like, Share, Subscribe Youtube Channel POS-KUPANG.COM
Ingat SUBSCRIBE, SHARE dan tinggalkan jejak di kolom KOMENTAR.
Update info terkini via ONLINE : https://kupang.tribunnews.com/
INSTRAGAM poskupangcom : https://www.instagram.com/poskupangcom/
FACEBOOK : POS-KUPANG.COM: https://bit.ly/2WhHTdQ