Sumba

Video-Ali Oemar Fadaq Akan Segera Diperiksa Penyidik Polres Sumba Timur

Ketua DPRD, Ali Oemar Fadaq akan segera diperiksa penyidik Kepolisian Resort (Polres) setempat terkait kasus dugaan penghinaan Bupati Sumba Timur.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: John Taena

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU—Ketua DPRD Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq akan segera diperiksa penyidik Kepolisian Resort (Polres) setempat terkait kasus dugaan penghinaan Bupati Drs. Gidion Mbilijora M.Si.

Kapolres Sumba Timur, AKBP. Handrio Wicaksono S.IK saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 6 Agustus 2020, menjelaskan Ali Oemar Fadaq selaku saksi dalam kasus tersebut sudah dipanggil.

Sebelum melayangkan surat panggilan terhadap Ketua DPRD Sumba Timur, pihak Polres setempat terlebih dahulu mengirimkan surat ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dikatakannya, “Sebelumnya, kami kirim surat permintaan izin ke Gubernur NTT untuk memeriksa Ali Oemar Fadaq."

Setelah mendapat izin dari Pemprov. NTT, lanjutnya, Polres Sumba Timur kemudian menyurati Ketua DPRD Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq.

Tujuannya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan oleh Bupati Sumba Timur, Drs. Gidion Mbilijora M.Si.

"Surat pemanggilan Ali Oemar Fadaq  sebagai saksi kami sudah buat setelah mendapat surat dari Pemerintah Provinsi (Pemprov, red) NTT,” Kata Wicaksono.

Lebih lanjut Dia menjelaskan, surat balasan dari Gubernur NTT yang ditandatangani Sekda NTT, Ir. Ben Polo Maing telah diterima Polres Sumba Timur.

Video-Buaya Raksasa Berusia 112 Tahun Mati Setelah Ditangkap Warga Bangka Belitung

Video-Warga Sulawesi Ditangkap Polisi Usai Transaksi Narkoba di Sikka

Video-Ingkar Janji Usai Terima Sogok, Kades Fae Dilapor ke DPRD Timor Tengah Selatan

Isi surat tersebut menerangkan untuk memanggil dan memeriksa anggota DPRD, dalam hal ini Ali Oemar Fadaq, tidak perlu persetujuan Gubernur.

"Kita sudah terima surat balasan dari Gubernur NTT tertanggal 5 Agustus 2020 yang mengatakan, untuk pemeriksaan saksi terhadap Ali Oemar Fadaq sebagai Ketua DPRD tidak perlu lagi mendapat persetujuan dari  Gubernur," urainya.

Surat dari Pemprov NTT yang dijadikan sebagai acuan bagi Kapolres Sumba Timur, untuk menandatangani surat pemanggilan terhadap Ali Oemar Fadaq guna diperiksa sebagai saksi.

"Tadi pagi (Kamis 6 Agustus 2020, red) saya sudah tanda tangan surat pemanggilan saksi Ali Oemar Fadaq," ujarnya.

Wicaksono mengatakan, pihaknya telah memanggil Kasat dan para penyidik, baik yang menangani kasus yang dilaporkan Bupati Sumba Timur, Drs.Gidion Mbilijora M.Si maupun yang dilaporkan oleh DPD II Partai Golkar Sumba Timur.

Dia menegaskan, “Intinya bahwa dalam penanganan dua kasus harus seimbang atau berjalan sama sehingga tidak terkesan bahwa kami memihak pada salah satu laporan tersebut.”

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved