Uang Rp 50 Juta 'Melayang', Diperas Polisi Gadungan. Waspada Cara Mereka Beraksi

Polisi gadungan kembali beraksi di Malang, Jawa Timur dan berhasil memeras pengusaha sebesar Rp 50 juta

Editor: Hermina Pello
Surya/Erwin Wicaksono
Rilis ungkap kasus penipuan berkedok polisi gadungan di Polres Malang, Rabu (5/8/2020). 

POS-KUPANG.COM| MALANG - Aksi polisi gadungan kembali terjadi. Mengaku sebagai anggota Satuan Intelkam Polda Jawa Timur, dua orang polisi gadungan beraksi di Malang. Uang Rp 50 juta milik seorang pengusaha pun 'melayang' dibawa kabur pelaku.

Aksi mereka akhirnya terbongkat setelah  dilaporkan oleh korban.

Polisi yang sesungguhnya pun akhirnya meringkus keduanya, Rabu (5/8/2020)

Oknum Dosen Tikam Mahasiswi Hingga Tewas Gegara Lamaran Ditolak, Korban dan Pelaku Terlibat Asmara

BANDINGKAN! Kapolri Tindak Jenderal Pro Djoko Tjandra, Jaksa Agung Lunak Pada Jaksa Pinangki, Kenapa

Adalah MR (38), warga Kalipare, Kabupaten Malang, yang memeras seorang pengusaha sampai Rp 50 juta dengan berlagak sebagai anggota Satuan Intelkam Polda Jatim.

Tetapi pengakuan MR tentu saja hanya modus kejahatannya agar terlihat sangar di mata korbannya.

Dalam aksinya, MR bekerjama dengan sesama penjahat kelas teri berinisial IM (47), warga Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.

Dijelaskan Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, pengakuan tersangka MR sudah jelas palsu.

"Kedua pelaku mengaku dari Satuan Intelkam Polda Jawa Timur.

Dari pengakuannya saja sudah ketahuan palsu. Karena kalau di Polda itu yang ada Direktorat Intelkam," ujar Hendri saat gelar rilis di Polres Malang, Rabu (5/8/2020).

Pelaku mengancam akan membawa perkara korbannya ke kepolisian.

Belajar dari Rumah TVRI Bagi Siswa SMA/SMK Kamis 6 Agustus 2020, Ini Linknya

RAMALAN ZODIAK Hari ini 6 Agustus, Sagitarius Extra Hati-hati, Taurus Percaya Insting

Namun aib korban tidak akan dibawa perkara jika syarat yang diajukan pelaku terpenuhi.

"Korban disuruh menyiapkan uang Rp 50 juta. Dengan dalih agar perkaranya tidak dibawa ke Polres," beber Hendri.

Kejadian itu bermula pada Selasa 28 Juli 2020, saat itu korban dan saksi mengirimkan barang ke toko di Desa Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Tiba-tiba korban dihadang oleh mobil dengan nomor S 1873 ZB yang dikendarai oleh para pelaku.

"Saat itu pelaku mengaku anggota Polda Jatim," terang Hendri.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved