BANDINGKAN! Kapolri Tindak Jenderal Pro Djoko Tjandra, Jaksa Agung Lunak Pada Jaksa Pinangki, Kenapa

Padahal nyata-nyata sang oknum jaksa berkali-kali menemui buronan yang seharusnya ditangkap, paling tidak Pasal 223 jo Pasal 426 KUHP sudah terpenuhi

Editor: Frans Krowin
Kompas.com
Buronan Djoko Tjandra saat berada di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (30/7/2020) malam setelah tiba di Indonesia dalam kawalan ketat aparat keamanan. Djoko Tjandra ditangkap di apartemennya di Kuala Lumpur, Malaysia. 

BANDINGKAN! Kapolri Tindak Jenderal Pro Djoko Tjandra, Jaksa Agung Malah Lunak Pada Jaksa Pinangki

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kasus Djoko Tjandra kini terus memakan korban. Satu-persatu pejabat di negeri ini ditindak, lantaran membantu sang buronan saat dalam pelarian.

Terhadap fakta itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, melontarkan pandangan yang menohok.

Dia mengatakan, Jaksa Pinangki Sirna Malasari berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal pidana.

Pasalnya, Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Djoko Tjandra saat masih buron. Pertemuan itu diduga terjadi di luar negeri.

"Ironisnya, setelah kepolisian menindak jenderal-jenderalnya yang terlibat kasus itu, Kejaksaan malah bersikap lunak, hanya menindak aparatnya dengan hukuman disiplin," kata Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Senin (3/8/2020).

"Padahal nyata-nyata sang oknum jaksa itu berkali-kali menemui buronan yang seharusnya dia tangkap, paling tidak Pasal 223 jo Pasal 426 KUHP sudah terpenuhi," sambung dia.

Bantu Djoko Tjandra Anita Kolopaking Dijerat Pasal Berlapis Prasetijo Utomo Terancam 6 Tahun Penjara

Pasca Anita Kolopaking Jadi Tersangka Kasus Djoko Tjandra Polisi Bidik Jaksa Pinangki Sirna Malasari

Mendikbud Perbolehkan Kepala Sekolah Pakai dana BOS Beli Pulsa Kuota Internet Bagi Guru dan Murid 

Buronan Kasus Bank Bali Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari
Buronan Kasus Bank Bali Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kolase TribunnewsWiki/KOMPAS/DANU KUSWORO)

Adapun Pasal 223 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur, Barangsiapa dengan sengaja melepaskan atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Selain itu, Fickar berpandangan, Pinangki dapat dijerat dengan Pasal 426 KUHP terkait pejabat yang dengan sengaja membiarkan atau melepaskan atau memberi pertolongan orang yang melakukan kejahatan.

Menurutnya, Pinangki diduga lalai dalam menjalankan kewajibannya sebagai seorang jaksa yang bertugas sebagai eksekutor dalam perkara pidana.

"Atau setidak-tidaknya, (Pinangki diduga) tidak melaporkan pada instansinya keberadaan buronan yang harus dieksekusi oleh lembaganya," tutur dia.

Tak hanya itu, Fickar juga menyinggung soal dugaan aliran dana terkait pelarian Joko Tjandra.

Ia mengatakan, tak menutup kemungkinan adanya dugaan suap apabila ditemukan bukti adanya aliran dana kepada jaksa tersebut.

"Maka jaksa P bisa dijerat, disangka Pasal 5 jo Pasal 12 UU Tipikor, menerima suap sebagai penyelenggara negara, ancaman maksimalnya 20 tahun," ucap Fickar.

Sanksi untuk Pinangki bermula dari beredarnya foto jaksa perempuan bersama seseorang yang diduga Joko Tjandra serta pengacaranya, Anita Kolopaking, di media sosial. Pertemuan itu diduga dilakukan di Malaysia.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved