Uang Rp 50 Juta 'Melayang', Diperas Polisi Gadungan. Waspada Cara Mereka Beraksi

Polisi gadungan kembali beraksi di Malang, Jawa Timur dan berhasil memeras pengusaha sebesar Rp 50 juta

Editor: Hermina Pello
Surya/Erwin Wicaksono
Rilis ungkap kasus penipuan berkedok polisi gadungan di Polres Malang, Rabu (5/8/2020). 

Hendri mengungkapkan, MR dan IM melakukan aksinya bersama dua orang lainnya yang masih buron yaitu ES dan EDP.

"Di rumah pelaku yang kabur, petugas menemukan mobil Honda CRV," ungkap Hendri.

Atas penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti 1 unit mobil Honda CRV, 1 unit sepeda motor Honda CBR, 1 buah BPKB mobil, 1 buah BPKB motor dan belasan barang bukti lainnya.

"Pelaku disangkakan pasal 378 KUHP tentang penipuan," tegas Hendri. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anggota 'Polda Jatim' Ajak Seorang Penjahat Kelas Teri Peras Pengusaha, Begini Modus Mereka

Editor: Hendra Gunawan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved