Oknum Dosen Tikam Mahasiswi Hingga Tewas Gegara Lamaran Ditolak, Korban dan Pelaku Terlibat Asmara
Seorang dosen merupakan guru bagi mahasiswa di jenjang perguruan tinggi, namun terkadang urusan cinta tidak lagi membatasi status dosen dan mahasiswa
Oknum Dosen Tikam Mahasiswi Hingga Tewas Gegara Lamaran Ditolak, Korban dan Pelaku Terlibat Asmara
POS KUPANG.COM -- Seorang dosen merupakan guru bagi mahasiswa di jenjang perguruan tinggi, namun terkadang urusan cinta tidak lagi membatasi status dosen dan mahasiswa
Namun alkhir tragis hubungan percintaan dosen dan mahasiswa. Sang dosen tega menghabisi sang pujaan hati yang masih dudu di bangku kuliah hanya karena lamaran ditolak
Seorang oknum dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial AS (31), tega menganiaya kekasihnya sendiri I (24), karena sakit hati lamarannya ditolak oleh orangtua korban, Rabu (5/7/2020).
Diketahui, I merupakan mahasiswi dari tempat AS mengajar, dan dikabarkan sudah cukup lama menjalani hubungan pacaran.
• Gadis Indonesia jadi Member K-pop, Dita Secret Number Tahan Tangis saat Telepon Ibu di Tanah Air
• Puput Nastiti Devi Relah Tinggalkan Karier dan Agama Demi Ahok,Kini Bahagia Bersama Eks Veronica Tan
• Atta Halilintar Kini Hidup Begelimang Harta Sampai Berani Lamar Aurel, Ternya Masa Lalulnya Susah
• BCL Diramal Menikah 3 Tahun Lagi, Calon Suami Bukan Ariel NOAH Tapi Sosok Pengusaha Tajir ini
• Asmara Ariel NOAH dan BCL Diungkap Paranormal, Publik Sudah Curiga Ada apa-apanya Di Antara Mereka
"Jadi, antara korban dengan tersangka ini ada hubungan khusus, sudah pacaran, sudah agak lama, dan kemudian tersangka ini melamar korban, tapi oleh orangtua korban lamaran ditolak," kata Kapolres Bima Kota AKBP Harya Tejo Wicaksono, saat dikonfirmasi, Rabu (5/7/2020). Harya menyampaikan, bahwa korban ditikam saat hendak pulang dari pasar yang berada di jalan Gunung Raja.
"Korban itu baru pulang dari pasar, kemudian dihentikan oleh tersangka, kemudian ngobrol-ngobrol sehingga terjadi cekcok kemudian dilakukan penusukan kepada korban," kata Harya.
Harya menyampaikan, saat korban hendak dibawa ke rumah sakit, nyawa korban tidak bisa diselamatkan karena luka tikam cukup parah, dan meninggal di jalan. Pelaku AS sudah ditangkap oleh tim Puma Polres Bima Kota.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Seagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lamaran Ditolak, Oknum Dosen Tikam Mahasiswi Pacarnya hingga Tewas", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/08/05/22105741/lamaran-ditolak-oknum-dosen-tikam-mahasiswi-pacarnya-hingga-tewas.