TERBARU, Sri Mulyani Beri Kepastian soal Gaji 13 PNS Pensiunan TNI Polri, Cek Besarannya
Berita Terbaru Gaji 13 PNS Pensiunan TNI Polri, Sri Mulyani Akhirnya Beri Kepastian, Cek Besarannya
“Perhitungannya untuk ASN, TNI, dan Polri yang terutama kelompok pelaksana golongan I, II, dan II, THR dalam hal ini sudah disediakan,” ujar Sri Mulyani usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Selasa (7/4/2020).
Sementara itu, pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN golongan IV, pejabat eselon kementerian dan lembaga, menteri, hingga anggota DPR, masih harus dibahas lebih jauh.
THR dan gaji ke-13 untuk pejabat ini nantinya akan dibawa ke rapat kabinet dan diputuskan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Untuk diketahui, gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan bagi PNS.
Sebelumnya pada pencairan THR tahun ini, ASN yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah.
• Tjahjo Kumolo: Atas Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Segera Berhentikan PNS Yang Tak Produktif
• KABAR BURUK, Rencana Pemerintah Pecat 1,6 Juta PNS Diungkap Tjahjo Kumolo, Ini Ketentuannya
• Tjahjo Kumolo: Tahun 2020 dan 2021, Tidak Ada Penerimaan CPNS, Penjelasan Selengkapnya Di Sini!
• Dua Bulan Lagi BKN Selenggarakan Tes SKB CPNS, Semua Peserta Diminta Siapkan Diri, Ini Penjelasannya
• MASALAH BARU Menimpa Pensiunan PNS, Pencairan Gaji k-13 Mundur,Tabungan Rumah pun Tak Bisa Dicairkan
• KABAR GEMBIRA - Pencairan Gaji Ke-13 PNS, Berikut Besarannya Sesuai Peraturan Pemerintah
Menghitung besaran atau nilai gaji ke-13 PNS
Besaran gaji ke-13 PNS dihitung dengan menjumlahkan komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D3)