TERBARU, Sri Mulyani Beri Kepastian soal Gaji 13 PNS Pensiunan TNI Polri, Cek Besarannya

Berita Terbaru Gaji 13 PNS Pensiunan TNI Polri, Sri Mulyani Akhirnya Beri Kepastian, Cek Besarannya

Editor: Eflin Rote
manado.tribunnews.com
Ilustrasi gaji bulan ke-13 ASN tahun 2020 

“Perhitungannya untuk ASN, TNI, dan Polri yang terutama kelompok pelaksana golongan I, II, dan II, THR dalam hal ini sudah disediakan,” ujar Sri Mulyani usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Selasa (7/4/2020).

Sementara itu, pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN golongan IV, pejabat eselon kementerian dan lembaga, menteri, hingga anggota DPR, masih harus dibahas lebih jauh.

THR dan gaji ke-13 untuk pejabat ini nantinya akan dibawa ke rapat kabinet dan diputuskan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Untuk diketahui, gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan bagi PNS.

Sebelumnya pada pencairan THR tahun ini, ASN yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah.

 Tjahjo Kumolo: Atas Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Segera Berhentikan PNS Yang Tak Produktif

 KABAR BURUK, Rencana Pemerintah Pecat 1,6 Juta PNS Diungkap Tjahjo Kumolo, Ini Ketentuannya

 Tjahjo Kumolo: Tahun 2020 dan 2021, Tidak Ada Penerimaan CPNS, Penjelasan Selengkapnya Di Sini!

 Dua Bulan Lagi BKN Selenggarakan Tes SKB CPNS, Semua Peserta Diminta Siapkan Diri, Ini Penjelasannya

 MASALAH BARU Menimpa Pensiunan PNS, Pencairan Gaji k-13 Mundur,Tabungan Rumah pun Tak Bisa Dicairkan

 KABAR GEMBIRA - Pencairan Gaji Ke-13 PNS, Berikut Besarannya Sesuai Peraturan Pemerintah

Menghitung besaran atau nilai gaji ke-13 PNS

Besaran gaji ke-13 PNS dihitung dengan menjumlahkan komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved