KABAR BURUK, Rencana Pemerintah Pecat 1,6 Juta PNS Diungkap Tjahjo Kumolo, Ini Ketentuannya

1,6 Juta PNS Bisa Diberhentikan karena Tak Produktif, Tjahjo Kumolo: Target Reformasi Desember

Editor: Eflin Rote
kompas.com
Ilustrasi ASN di Indonesia yang siap melaksanakan aturan tentang kebijakan new normal di tengah pandemi virus corona atau Covid-19. 

POS-KUPANG.COM - Ternyata ini alasan mencuatnya isu sekitar 1,6 juta pegawai negeri sipil (PNS) tak produktif akan diberhentikan.

Berawal dari perintah Presiden Jokowi untuk melakukan reformasi PNS, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo kemudian menemukan fakta bahwa banyak PNS atau ASN yang tak produktif dapat dilihat selama masa bekerja dari rumah atau work from home selama pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Mereka yang kebanyakan tenaga administratif tidak bisa menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.

Targetnya, pada Desember 2020, reformasi birokrasi ASN ini harus selesai sesuai keinginan Presiden Jokowi.

Namun, tetap saja, bagi dirinya, memberhentikan PNS tidaklah mudah.

 Tjahjo Kumolo: Tahun 2020 dan 2021, Tidak Ada Penerimaan CPNS, Penjelasan Selengkapnya Di Sini!

Dua Bulan Lagi BKN Selenggarakan Tes SKB CPNS, Semua Peserta Diminta Siapkan Diri, Ini Penjelasannya

MASALAH BARU Menimpa Pensiunan PNS, Pencairan Gaji k-13 Mundur,Tabungan Rumah pun Tak Bisa Dicairkan

Pensiunan PNS Tak Bisa Cairkan Tabungan Rumah, Pencairan Gaji ke-13 Masih Terkendala, INFO

KABAR GEMBIRA - Pencairan Gaji Ke-13 PNS, Berikut Besarannya Sesuai Peraturan Pemerintah

"Kita enggak bisa, Pak, memberhentikan 1,6 juta tenaga yang dianggap tanda petik ini tenaga administrasi yang mungkin 20 persen tidak produktif itu enggak bisa," katanya dalam penyampaian rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Senin (6/7/2020).

Meski sulit, dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 yang telah disahkan pada 8 April lalu telah diatur tentang pemberhentian pegawai bagi yang tidak produktif.

Hal ini telah diatur pada Pasal 32 dalam Peraturan BKN.

"PNS yang tidak memenuhi target kinerja diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," demikian isi aturan tersebut.

 Tjahjo Kumolo: Tahun 2020 dan 2021, Tidak Ada Penerimaan CPNS, Penjelasan Selengkapnya Di Sini!

 Dua Bulan Lagi BKN Selenggarakan Tes SKB CPNS, Semua Peserta Diminta Siapkan Diri, Ini Penjelasannya

 MASALAH BARU Menimpa Pensiunan PNS, Pencairan Gaji k-13 Mundur,Tabungan Rumah pun Tak Bisa Dicairkan

 Pensiunan PNS Tak Bisa Cairkan Tabungan Rumah, Pencairan Gaji ke-13 Masih Terkendala, INFO

 KABAR GEMBIRA - Pencairan Gaji Ke-13 PNS, Berikut Besarannya Sesuai Peraturan Pemerintah

Target kinerja yang dimaksud pada Pasal 32 ayat 1 ini dituangkan dalam sasaran kinerja pegawai (SKP) dan akan dilakukan penilaian kinerja setiap tahunnya.

Adapun penilaian kinerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan atau predikat sebagai berikut:

- Sangat Baik, apabila PNS memiliki nilai dengan angka kurang dari/sama dengan 110 sampai angka kurang dari/sama dengan 120 dan menciptakan ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara.

- Baik, apabila PNS memiliki nilai dengan angka lebih dari 90 sampai angka kurang dari/sama dengan 120. Cukup, apabila PNS memiliki nilai dengan angka lebih dari 70 sampai angka sama dengan 90.

- Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka lebih dari 50 sampai angka sama dengan 70.

- Sangat Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka kurang dari 50.

Regulasi itu menjelaskan, selama enam bulan PNS tersebut diberi kesempatan memperbaiki kinerja.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved