KABAR GEMBIRA - Pencairan Gaji Ke-13 PNS, Berikut Besarannya Sesuai Peraturan Pemerintah

Pada awalnya Gaji ke-13 diberikan kepada para PNS menjelang masa pendaftaran/ajaran baru anak sekolah.

Editor: Agustinus Sape
manado.tribunnews.com
Ilustrasi Gaji Ke-13 PNS tahun 2020 

Kabar Gembira Pencairan Gaji ke-13 PNS, Berikut Besarannya Sesuai Peraturan Pemerintah

POS-KUPANG.COM - Kabar gembira! Pencairan gaji ke-13 PNS , TNI, Polri dan pensiunan akhirnya menemui tiitk terang.

Pemerintah memastikan Gaji Ke-13 PNS bakal dicairkan.

Saat ini pencairan Gaji Ke-13 PNS sendiri masih dalam tahap pembahasan.

Istilah " Gaji ke 13" ini lekat dengan masyarakat yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (  PNS ).

Istilah ini merujuk pada penerimaan senilai 1 kali gaji yang diterima oleh PNS di luar gaji rutin setiap bulan.

Pada awalnya Gaji ke-13 diberikan kepada para PNS menjelang masa pendaftaran/ajaran baru anak sekolah.

Hal ini dikarenakan pada masa itu kebutuhan bagi anak selalu meningkat, seperti untuk mendaftarkan anak masuk sekolah atau untuk membeli buku, alat tulis, dan baju seragam.

Dengan adanya Gaji ke-13, pemerintah bermaksud meringankan beban para PNS yang telah mengabdikan hidupnya untuk negara.

Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.

Besaran Gaji ke-13

Gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Sedangkan pencairan Gaji ke 13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun.

Untuk menghitung besaran gaji ke-13 bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.

Seperti diberitakan Kompas.com (11/5/2020) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan Masa Kerja Golongan (MKG).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved