Hakim Pengadilan Agama Bajawa Putuskan Perkara Melalui E-Court, Apa Itu?

Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Bajawa menjatuhkan putusan atas perkara Nomor 4/Pdt.G/PA.Bjw/2020 Register tanggal 2 Juni 2020

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gordi Donofan
Hakim di Kantor Pengadilan Agama Bajawa Kabupaten Ngada, Senin (22/6/2020) 

POS-KUPANG.COM | BAJAWA - Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Bajawa menjatuhkan putusan atas perkara Nomor 4/Pdt.G/PA.Bjw/2020 Register tanggal 2 Juni 2020.

Perkara gugat cerai yang didaftarkan oleh penggugat melalui aplikasi gugatan mandiri, dengan pihak tergugat berdomisili di Kecamatan Sorong Utara, Kota Sorong yang merupakan wilayah hukum dari Pengadilan Agama Sorong.

Perkara ini berhasil diselesaikan dalam rentan waktu 20 hari saja, penjatuhan putusan ini merupakan yang pertama kalinya dalam perkara E-Court tahun 2020 di PA. Bajawa, Senin (22/6/2020).

Fraksi Golkar Minta Bank NTT Dijauhkan Dari Bias Politik

Muhammad Ismail, SHI, bertindak sebagai Ketua Majelis dengan, Anggota Majelis adalah Musthofa, SHI., MH., dan Ahmad Taujan Dzul Farhan, SHI.

Ketua majelis dan hakim anggota merupakan Hakim Angkatan VIII (delapan) pada Pendidikan dan Pelatihan calon Hakim Terpadu Angkatan III (PPC Terpadu III).

Terkait Prostitusi di Ende, Ini Permintaan Jaringan Peduli Anak dan Perempuan NTT

Majelis ini merupakan majelis hakim millenial karena seluruhnya merupakan hakim satu angkatan dalam pendidikan hakim tahun 2018 sampai 2020.

Ketua majelis hakim, Muhammad Ismail, SHI menjelaskan teknik yang digunakan untuk menyelesaikan perkara ini adalah dengan memedomani Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 6 Tahun 2014 tentang penanganan bantuan pemanggilan atau pemberitahuan, sehingga dengan memedomani aturan tersebut.

Diharapkan penyelesaian perkara dapat lebih tepat waktu dan malah dapat diselesaikan dalam rentan waktu kurang dari 1 bulan atau tepatnya 20 hari sejak hari pertama perkara ini di daftarkan.

Ia mengatakan Pengadilan Agama Bajawa merupakan salah satu Pengadilan yang berada di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia, secara wilayah berada di Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur, termasuk dalam wilayah Yurisdiksi dari Pengadilan Tinggi Agama Nusa Tenggara Timur.

Wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama adalah kabupaten Ngada dan Kabupaten Nagekeo, Pengadilan Agama Bajawa berdiri sejak tahun 1985 dengan Ketua Pengadilan Pertama adalah Yang Mulia Dr. Drs. H. Abdul Manaf, MH., saat ini menjabat sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Tentang E-Court

Sementara itu Juru bicara Pengadilan Agama Bajawa, Dr. Mahmud Hadi Riyanto, menjelaskan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik yang diterbikan pada tanggal29 Maret 2018 dan resmi diundangkan pada 4 April 2018.

E-Court ini mengatur mulai dari pengguna layanan administrasi perkara, pendaftaran administrasi perkara, pemanggilan para pihak, penerbitan salinan putusan, dan tata kelola administrasi, pembayaran biaya perkara yang seluruhnya dilakukan secara elektronik/online saat mengajukan permohonan/gugatan perkara perdata, agama, tata usaha negara yang berlaku di masing-masing lingkungan peradilan.

Dr. Mahmud menjelaskan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 berlaku kepada semua lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung RI meliputi Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer.

"Pengadilan Agama Bajawa merupakan salah satu peradilan di bawah Mahkamah Agung RI sehingga harus mentaati aturan E-Court sebagaimana dalam Perma tersebut," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved