Terkait Prostitusi di Ende, Ini Permintaan Jaringan Peduli Anak dan Perempuan NTT

Jaringan Peduli Anak dan Perempuan Provinsi Nusa Tenggara Timur ( Provinsi NTT) meminta semua pihak terkait serius menangani kasus prostitusi

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
PK/ROM
Los Pasar Potulando Ende. 

POS-KUPANG.COM | ENDE - Jaringan Peduli Anak dan Perempuan Provinsi Nusa Tenggara Timur ( Provinsi NTT) meminta semua pihak terkait serius menangani kasus prostitusi.

Pernyataan jaringan Peduli Anak dan Perempuan ini merespon pemberitaan POS-KUPANG.COM berjudul 'Prostitusi Online di Ende, Transaksi di Depan Pasar Potulando Modus Nongkrong', yang diterbitkan pada 6 Juni 2020.

Ada 25 LSM dan individu yang tergabung dalam Jaringan Peduli Anak dan Perempuan NTT, Richard Raja sebagai yang mewakili, kepada POS-KUPANG.COM, Senin (21/6/2020), mengatakan, mereka prihatin dengan kasus prostitusi.

Diduga Salahgunakan Keuangan Desa, Kepala Desa Maudemu Diadukan ke DPRD Belu

Menurutnya prostitusi yang melibatkan anak dan perempuan merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia, hak perempuan dan hak anak.

Dia katakan kasus prostitusi online yang melibatkan anak dan perempuan juga sempat dimuat di media yakni kasus di Sumba Timur (10 Maret 2019) dan kejadian di Kupang menyusul tertangkapnya beberapa Mucikari prostitusi online yang melibatkan anak (Kompas.com, 14 Maret 2019).

Kejati NTT Tangkap Siswanto Kondrata, Tersangka Korupsi Kredit Macet Bank NTT Surabaya

"Dan bukan tidak mungkin terjadi juga di wilayah lainnya di NTT," ungkap Richard.

Menurutnya, dalam beberapa kasus prostitusi terbukti telah melibatkan perempuan, anak perempuan dan bahkan anak laki-laki .

Dia katakan, kebanyakan korban adalah bagian dari perdagangan manusia untuk dieskploitasi secara seksual dan kebanyakan korban tidak mengetahui risiko dari pekerjaan yang mereka lakukan.

Lanjutnya, masyarakat tahu bahwa hal tersebut adalah persoalan sosial, namun tidak tahu harus berbuat apa, serta tidak mau direpotkan untuk urusan orang lain.

"Kondisi ini, jika tidak segera ditanggulangi dan diantisipasi, akan membuat praktek prostitusi merebak dengan subur, apalagi mengingat NTT sedang dipromosikan sebagai destinasi pariwisata andalan Indonesia,"ungkapnya.

Di sisi lain, kata Richard, penyelesaian masalah prostitusi tidak terlepas dari proses penegakan hukum yang baik untuk mengakhiri praktik tersebut. Namun menurutnya, yang menjadi masalah saat ini adalah proses penegakan hukum yang tidak berjalan dengan maksimal, serta apatisme masyarakat.

Menyoroti masalah prostitusi yang terjadi di Ende, ungkap Richard, Jaringan Peduli Perempuan dan Anak NTT, baik yang berada di luar NTT maupun yang tinggal dan bergerak di NTT, bersama-sama menyadari bahwa praktek prostitusi berhubungan erat dengan kemiskinan.

Tidak hanya itu, jaringan Peduli Anak dan Perempuan menilai perubahan orientasi, pola dan gaya hidup generasi muda, yang ingin tampil mewah secara instan, serta berpusat pada diri sendiri, juga merupakan faktor-faktor pendorong prostitusi.

Karena itu, kata Richard Jaringan Peduli Anak dan Perempuan NTT, menyerukan,

1. Pemerintah Daerah, termasuk di dalamnya Aparat Penegak Hukum agar segera mengambil sikap tegas dan adil untuk menghapus praktek prostitusi di NTT.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved