Kronologi Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Goldefridus Ronaldo Terhadap Mery

Pria bernama Goldefridus Ronaldo Mau Oellun alias Ronal tersangka kasus penganiyaan terhadap Mery

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Vinsen Huler
Tersangka Goldefridus Ronaldo Mau Oellun 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - , merupakan salah satu warga yang berdomisili di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Saat itu, urai Kompol I Ketut menerangkan kronologi kejadian, tersangka ( Goldefridus) yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang ojek pulang ke kontrakan milik saudara Damianus Neto yang ditempati tersangka dan Korban ( Mery).

Sesampainya tersangka di tempat kontrakan itu, helm yang semula dikenakan tersangka ( Goldefridus) disodorkan kepada korban ( Mery) sembari berkata kepada korban agar helm tersebut disimpan di dalam kamar.

Mery Dianiaya Setelah Memeluk Tersangka Goldefridus Ronaldo Mau Oellun

Dengan spontan, ujar Komppol I Ketut Saba, korban ( Mery) mengatakan pergi simpan saja sendiri di belakang.

Mendengar jawaban demikian, papar pak Ketut,sapaan akrab Kompol I Ketut Saba, tersangka langsung pergi menyimpan helm di dalam kamar.

Selang beberapa detik kemudian, anak tersangka Deancandra Benu ( 2 Thn ) kemudian masuk ke dalam kamar dan tak lama kemudian keduanya makan bersama.

Setelah selesai menyantap makananan, tersangka dan anaknya bermain di dalam kamar.

Sikka Tambah Empat Pasien Covid-19 Sembuh Menjadi 17 Orang

Tersangka lalu kemudian memanggil korban dan mengatakan:  " Mama ini hari sudah lain. Biasa datang langsung peluk dan cium beta. Terus tanya uang setoran. Tapi hari ini lain, jangan sampai mama sudah cemburu beta lay," urai Kompol I Ketut Saba dalam keterangan tertulisnya.

Saat dipanggil, korban justru tidak menjawab. Korban lalu melangkahkan kaki ke dalam kamar dan justru mengusir tersangka.

Mendengar demikian, tersangka seketika itu pula langsung mengambil pakaian miliknya.

Dan ketika tersangka hendak pergi, korban langsung memeluk tersangka.Tersangka lalu kemudian mengatakan kepada korban agar jangan baribut ( bertengkar) lagi.

Setelah mengucapkan kata itu, tersangka kemudian duduk di atas tempat tidur, sedangkan korban berdiam di hadapan tersangka.

" Korban berkata lagi kepada tersangka dengan kata-kata: Jangan sampai lu sekarang sudah dengan bencong," ujar Kompol I Ketut Saba menguraikan pernyataan korban.

Mendengar tuduhan demikian, tersangka mengatakan kepada korban bahwa dirinya memiliki batas
kesabaran.

" Setiap hari beta pergi ojek datang kembali lu bilang beta dengan bencong, hal yang sudah habis ya sudah jangan singgung- singgung lagi," urai Kompol Ketut Saba menuturkan perkataan tersangka.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved