Kronologi Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Goldefridus Ronaldo Terhadap Mery
Pria bernama Goldefridus Ronaldo Mau Oellun alias Ronal tersangka kasus penganiyaan terhadap Mery
" Mery kita dua berkelahi terus begini tidak bosan ko?. sebaiknya beta jalan saja daripada beta pukul pukul lu terus badan sakit semua kermana, " ujar Kompol I Ketut Saba dalam tulisannya.
Mendengar demikian, terang Kompol I Ketut Saba menjelaskan, korban lalu berdiri dan seketika itu pula mencekik dan menarik rambut tersangka.
karena dicekik dan ditarik rambutnya, tersangka kemudian mengayunkan pukulan dengan menggunakan tangan tangan kanan yang saat itu dalam posisi terkepal ke arah pipi korban sebanyak satu kali.
Tak cukup sampai di situ, dengan tangan kiri yang terkepal, tersangka mengayunkan lagi pukulan ke arah kepala korban bagian atas sebanyak 2 kali.
" Karena korban terkena pukulan, sehingga korban mengambil batu cobe dan hendak melempar tersangka," jelas Kompol I Ketut Saba.
Ketika tersangka mengetahui akan dilempar, tersangka langsung memegang tangan kanan korban yang memegang batu cobe dan langsung menggigit lengan tangan kanan korban sehingga korban melepas batu cobe yang digenggamnya.
Akibat dari gigitan tersangka membuat lengan kanan korban menjadi bengkak.
" Setelah tersangka melihat lengan tangan kanan korban sudah bengkak terkena gigitan tersangka, sehingga tersangka mengambil minyak tawon untuk menggosok lengan korban. Namun, korban menolak. Karena Korban menolak sehingga tersangka langsung pergi meninggalkan korban," urai Kompol Ketut Saba.
Diberitakan sebelumnya, Polres Kupang Kota wilayah hukum Polsek Oebobo merampungkan pelimpahan berkas perkara tahap 2 via online kasus penganiyaan yang dilakukan oleh Goldefridus Ronaldo Mau Oellun terhadap Mery.
" Giat tahap 2 online tersangka dan barang bukti diterima oleh jaksa, Kirenius Paulus Tacoy, SH dan tersangka tetap dititip di ruang tahanan Polsek Oebobo,"
Demikian disampaikan Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba dalam keterangan tertulisnya sebagaimana dikutip POS KUPANG.COM, Kamis (18/6/2020).
Diuraikan Kompol I Ketut Saba, peristiwa penganiayaan yang dilakukan Goldefridus Ronaldo Mau Oellun terhadap pasangannya Mery, terjadi pada (Kamis 9/4/2020 ) sekitar pukul 20.00 wita.
Ketika itu, jelas Kompol I Ketut, tersangka yang saat itu berada di luar kamar dan hendak pergi lantaran diusir oleh Mery, pasangannya.
Setelah melihat tersangka hendak pergi, korban ( Mery) kemudian memeluk tersangka dari arah belakang.
Karena saking kuatnya pelukan korban, terang Kompol I Ketut Saba, membuat pinggang tersangka terasa sakit. Tersangka pun kemudian melepas tangan korban dan mendorong korban ke arah belakang dengan menggunakan tangan kanan tersangka.
