Kronologi Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Goldefridus Ronaldo Terhadap Mery
Pria bernama Goldefridus Ronaldo Mau Oellun alias Ronal tersangka kasus penganiyaan terhadap Mery
Akibat dari dorongan itu, seketika itu pula Korban terjatuh.
Meski sudah terjatuh, korban tetap berusaha untuk bangun.
Alhasil, saat korban ( Mery) berusaha hendak berdiri, tersangka kemudian mengambil sapu lantai dan dengan menggunakan tangan kanan mengayunkan sekuat- kuatnya sapu itu kearah kepala korban sebanyak 2 kali.
" Ketika tersangka ( Goldefridus Ronaldo Mau Oellun) mengayunkan pukulan dengan menggunakan sapu tersebut, korban sempat berusaha menangkis 1 kali dengan menggunakan tangan kanan korban," terang Kompol I Ketut Saba.
Setelah memukul Mery, yang merupakan ibu dari anak tersangka, tersangka kemudian membangunkan korban dan mengatakan:
" Mery kita dua berkelahi terus begini tidak bosan ko?. sebaiknya beta jalan saja daripada beta pukul pukul lu terus badan sakit semua kermana, " ujar Kompol I Ketut Saba dalam tulisannya.
Mendengar demikian, terang Kompol I Ketut Saba menjelaskan, korban lalu berdiri dan seketika itu pula mencekik dan menarik rambut tersangka.
karena dicekik dan ditarik rambutnya, tersangka kemudian mengayunkan pukulan dengan menggunakan tangan tangan kanan yang saat itu dalam posisi terkepal ke arah pipi korban sebanyak satu kali.
Tak cukup sampai di situ, dengan tangan kiri yang terkepal, tersangka mengayunkan lagi pukulan ke arah kepala korban bagian atas sebanyak 2 kali.
" Karena korban terkena pukulan, sehingga korban mengambil batu cobe dan hendak melempar tersangka," jelas Kompol I Ketut Saba.
Ketika tersangka mengetahui akan dilempar, tersangka langsung memegang tangan kanan korban yang memegang batu cobe dan langsung menggigit lengan tangan kanan korban sehingga korban melepas batu cobe yang digenggamnya.
Akibat dari gigitan tersangka membuat lengan kanan korban menjadi bengkak.
" Setelah tersangka melihat lengan tangan kanan korban sudah bengkak terkena gigitan tersangka, sehingga tersangka mengambil minyak tawon untuk menggosok lengan korban. Namun, korban menolak. Karena Korban menolak sehingga tersangka langsung pergi meninggalkan korban," urai Kompol Ketut Saba.
Atas kejadian tersebut Korban (Mery) kemudian melaporkan permasalahan yang dialami ke kantor Polsek Oebobo guna diproses secara hukum yang berlaku.
Atas perbuatan yang telah dilakukannya, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat ( 1 ) KUHPidana, sesuai dengan laporan polisi LP/B/ 57 / IV / 2020 / tanggal 10 April 2020. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM, VINSEN HULER)
