KABAR GEMBIRA! Kementerian Agama Terbitkan Panduan Layanan Pernikahan Semasa New Normal

"Mencegah dan mengurangi risiko penyebaran wabah Covid-19 dan melindungi pegawai KUA Kecamatan serta masyarakat pada saat pelaksanaan new normal."

Editor: Frans Krowin
tribunnews.com
ilustasi akad nikah di masa new normal di Indonesia 

KABAR GEMBIRA! Kemenag RI Terbitkan Panduan Layanan Pernikahan Semasa New Normal

POS-KUPANG.COM - Kementerian Agama atau kemenag RI melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, menerbitkan panduan layanan pernikahan di masa kenormalan baru atau New Normal yang akan diberlakukan di Tanah Air.

Panduan tersebut dijabarkan melalui Surat Edaran Nomor P-006/DJ.III/HK.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid yang ditandatangani oleh Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin.

"Mencegah dan mengurangi risiko penyebaran wabah Covid-19 dan melindungi pegawai KUA Kecamatan serta masyarakat pada saat pelaksanaan new normal atau  tatanan normal baru pelayanan nikah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat," sebut surat edaran tersebut.

Kapolda NTT Sholat Dhuhur di Musolla Al Fatih Motamasin Perbatasan RI-RDTL

Deretan Komentar Warganet Terkait Diskusi Persiapan Pelaksanaan New Normal Transportasi Provinsi NTT

Kata Ketua Stikom Uyelindo Kupang Terkait New Normal

Berikut panduan pelayanan nikah yang dirilis oleh Kemenag:

1. Layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan;

2. Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id. telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan;

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dan/atau terkait proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan;

4. Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA;

5. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang;

6. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di Masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) orang;

7. KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak Catin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya;

8. Dalam hal pelaksanaan akad nikah di luar KUA, Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat;

9. Dalam hal protokol kesehatan dan/atau ketentuan pada angka 5 dan angka 6 tidak dapat terpenuhi, Penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan sebagaimana form terlampir;

10. Kepala KUA Kecamatan melakukan koordinasi tentang rencana penerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada Ketua Gugus Tugas Kecamatan;

11. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing.

Ilustrasi Nikah Siri
Ilustrasi Nikah Siri ((Kompas.com))

24 Pejabat Pemkab Sumba Barat Daya Ikuti Seleksi Wawancara Eselon II

Warga Kota Kupang dari Setiap Kelurahan Berkerumun Antre BLT di Kantor Pos

Pelayan Gereja Kevikepan Borong dan Labuan Bajo Jalani Rapid Test Hasilnya 2 Imam dan Satu Suster

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved