KABAR GEMBIRA! Kementerian Agama Terbitkan Panduan Layanan Pernikahan Semasa New Normal

"Mencegah dan mengurangi risiko penyebaran wabah Covid-19 dan melindungi pegawai KUA Kecamatan serta masyarakat pada saat pelaksanaan new normal."

Editor: Frans Krowin
tribunnews.com
ilustasi akad nikah di masa new normal di Indonesia 

Selain itu, Kemenag RI juga mengeluarkan sejumlah aturan bagi tempat-tempat ibadah menyambut tatanan kenormalan baru atau new normal di Tanah Air.

Untuk pemberlakukan New Normal itu, pemerintah senantiasa berhati-hati.

Pasalnya, pemerintah juga khawatir, pemberlakukan new normal itu bisa berdampak terhadap terjadinya ledakan Covid-19 di tengah Pandemi Corona yang terjadi di tanah air.

Untuk tempat-tempat ibadah itu, pemerintah juga mengimbau agar kegiatan beribadah hendaknya selalu memperhatikan protokol kesehatan, demi kenyamanan umat dan keselamatan bersama.

Sebelum membuka tempat ibadah, para pengelola juga diminta untuk meminta terlebih dahulu surat rekomendasi kepada tingkat kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah masing-masing.

Bahkan umat yang mengikuti ibadah juga diharapkan agar selalu mengedepankan tatalaksana Covid-19, seperti menjaga jarak, selalu menggunakan masker dan cuci tangan.

Sedangkan bagi pengelola tempat ibadah, diminta untuk melakukan terlebih dahulu penyemprotan disinfektan pada tempat ibadah, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul RESMI dari Kementerian Agama (Kemenag) 11 Panduan Layanan Menikah di Masa New Normal, https://makassar.tribunnews.com/2020/06/12/resmi-dari-kement erian-agama-kemenag-11-panduan-layanan-menikah-di-masa-ne w-normal?page=all

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved