Pemkab Mabar Tak Izinkan Keluarga Almarhum Sofianus Sudirman
Pemkab Mabar tidak mengizinkan keluarga almarhum Sofianus Sudirman (44) untuk melakukan penggalian dan pemindahan jasad
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
"Kami datang sesuai keputusan bersama keluarga," katanya.
Marsel menegaskan, pihaknya selama ini telah berusaha melakukan semua upaya, sehingga ia berkomitmen untuk melakukan penggalian hari ini.
"Kalau Pemerintah tidak indahkan, kami akan lakukan secara paksa, karena keluarga sudah selesaikan secara adat-istiadat untuk pemindahan jasad almarhum. Apapun kesepakatan hari ini, bersama penasehat hukum kami akan lakukan," tegasnya.
Dikesempatan yang sama, Safrudin A. Mansur, SH menegaskan, almarhum Sofianus Sudirman telah dinyatakan negatif Covid-19 melalui pemeriksaan swab.
Hasil pemeriksaan swab menunjukkan almarhum negatif covid-19 berdasarkan nomor surat LB.03.01/2/4748/2020 tertanggal 30 Maret 2020 yang menerangkan Sofianus Sudirman sesuai jenis specimen Nasovarin atau Orovarin dan hasil pemeriksaan laboratorium metode RT-PCR negatif.
Diakui Sofyan, pasca almarhum dinyatakan PDP dan dikuburkan dengan protap Covid-19, pihak keluarga mendapatkan diskriminasi dan dijauhi masyarakat.
Sehingga, pihaknya pun meminta agar dilakukan pemulihan nama baik dan rehabilitasi bagi almarhum dan keluarganya oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Kabupaten Mabar.
"Klien kami sangat dirugikan, dan pemerintah daerah harus bertanggung jawab," tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, puluhan warga masih menunggu perwakilan dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat kabupaten yang tengah melakukan rapat. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Assale Viana)