Pemkab Mabar Tak Izinkan Keluarga Almarhum Sofianus Sudirman

Pemkab Mabar tidak mengizinkan keluarga almarhum Sofianus Sudirman (44) untuk melakukan penggalian dan pemindahan jasad

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Kasat Pol PP Pemkab Mabar, Stefanus Salut saat berdialog dengan keluarga Almarhum Sofianus Sudirman di Dusun Kaper, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar, Kamis (4/6/2020). 

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat ( Pemkab Mabar) tidak mengizinkan keluarga almarhum Sofianus Sudirman (44) untuk melakukan penggalian dan pemindahan jasad.

Sofianus Sudirman merupakan warga Kampung Rejing Desa Compang Kules, Kecamatan Kuwus Barat, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) yang berstatus PDP dan dikuburkan secara protap Covid-19.

Sofianus Sudirman merupakan pasien rujukan dari RSUD Ben Mboi Ruteng dan meninggal di RSUD Komodo Labuan Bajo pada Rabu (25/3/2020) lalu.

Biaya Rapid Test Covid-19 di Kupang Bervariasi, Terendah Mulai Dari Rp 260 Ribu

Berstatus PDP, ia merupakan pasien pertama di Kabupaten Mabar yang dikubur sesuai protap Covid-19.

Setelah hasil swab diumumkan dan terkonfirmasi negatif Covid-19, pihak keluarga lalu meminta untuk dilakukan penggalian dan pemindahan jasad almarhum, selanjutnya akam dimakamkan oleh keluarga.

Namun, Pemerintah Daerah (Pemda) Mabar menolak keinginan pihak keluarga.

Ganjar Pranowo Enggan Buru-buru Buka Sekolah, Gubernur Jateng Tunggu Mendikbud Nadiem Makarim

"Intinya dari Pemda sesuai regulasi Covid-19, bahwa jenazah tidak boleh dipindahkan," kata Kasat Pol PP Pemkab Mabar, Stefanus Salut saat diwawancarai usai memberikan penjelasan kepada pihak keluarga yang berkeinginan untuk melakukan penggalian kubur di Dusun Kaper Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar.

Alasan Pemda Mabar selanjutnya, terdapat peraturan daerah yang mengharuskan penggalian kubur dan pemindahan jasad harus dilakukan minimal 1 tahun 5 bulan.

"Perda kita, saya kurang tahu nomornya, tapi tahun 2015, perda itu setelah 1 tahun 5 bulan baru bisa dipindahkan kerangkanya. Dibawah itu tidak bisa. Karena kesehatan. Perda itu sejak tahun 2015. Bukan baru. Jadi, kesepakatan dari pemda tadi tidak boleh pindah jenazah almarhum," ujarnya.

Menurutnya, saat ini jenazah yang baru dikuburkan beberapa bulan lalu ini sedang mengalami pembusukan.

Sehingga, untuk menghindari dampak kesehatan yang akan timbul, maka penggalian dan pemindahan jasad tidak boleh dilakukan.

Pihaknya siap untuk melakukan pengamanan agar aturan dan kesepakatan itu dijalankan bila keluarga almarhum tetap ngotot melakukan penggalian kubur.

Sementara itu, sempat terjadi perdebatan cukup alot antara keluarga dan pemerintah daerah yang diwakili Kasat Pol PP Pemkab Mabar, Stefanus Salut.

Rombongan keluarga yang sebelumnya mendatangi Kantor Bupati Mabar dan hendak pulang berhenti di Dusun Kaper Desa Golo Bilas.

Pihak keluarga menginginkan agar penggalian kubur dilakukan agar jasad almarhum Sofianus Sudirman dikuburkan oleh keluarga.

Selanjutnya, pihak keluarga melanjutkan perjalanan ke kuburan almarhum Sofianus Sudirman di Desa Golo Bilas dan melanjutkan perjalanan ke kampung Rejing tanpa melakukan penggalian kubur.

Diberitakan sebelumnya,

Kuasa hukum keluarga almarhum Sofianus Sudirman (44), Pasien Dalam Pemantauan (PDP) di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) bersama wartawan tidak diizinkan untuk mengikuti rapat bersama pemerintah daerah, Kamis (4/6/2020).

Kuasa hukum keluarga yakni Marsel Ahang dan Safrudin A. Mansur, SH hanya berada di luar pertemuan yakni di ruang kerja Plh Sekda Mabar, Ismail Surdi bersama sejumlah anggota keluarga dan awak media.

Sebelumnya, menyikapi keinginan keluarga untuk menggali dan memindahkan jasad almarhum Sofianus Sudirman ke kampung halamannya, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Kabupaten Mabar melakukan rapat bersama.

Rapat tersebut diketahui dipimpin Plh Sekda Mabar, Ismail Surdi dan diikuti anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat kabupaten.

Sekitar pukul 13.40 Wita, Direktur Perumda Wae Mbeliling Kabupaten Mabar, Aurelius H. Endo bersama, Kasat Pol PP Pemkab Mabar, Stefanus Salut dan Kadis Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Mabar, Anggalinus Gapul menemui pihak keluarga.

Direktur Perumda Wae Mbeliling Kabupaten Mabar, Aurelius H. Endo meminta perwakilan keluarga untuk ikut mengikuti rapat tanpa sepengetahuan kuasa hukum.

Sempat terjadi debat antara Direktur Perumda Wae Mbeliling Kabupaten Mabar, Aurelius H. Endo dan Marsel Ahang selaku kuasa hukum.

Direktur Perumda Wae Mbeliling Kabupaten Mabar, Aurelius H. Endo mengklaim sebagai pihak keluarga dan meminta perwakilan keluarga yakni adik almarhum Sofianus Sudirman bernama, Timo Isa.

"Saya sebagai kuasa hukum," kata Marsel Ahang kepada Aurelius.

Namun Aurelius mengaku sebagai bagian dari keluarga dan meminta untuk pihak keluarga almarhum untuk duduk bersama pemerintah tanpa kuasa hukum.

Permintaan itu diterima dan perdebatan itu berakhir saat Marsel Ahang mengiyakan permintaan tersebut.

Selanjutnya, mereka pun beranjak ke ruang pertemuan di ruang kerja Plh Sekda Mabar.

Saat awak media mencoba masuk, pintu ditutup rapat dan wartawan tidak diizinkan masuk.

Awak media pun berusaha meminta agar meliput kegiatan itu, namun tidak diizinkan.

Marsel Ahang selaku kuasa hukum pun tidak diizinkan. Dan pintu masuk ruang pertemuan dijaga ketat aparat Satpol PP.

"Saya sangat kecewa karena tidak dilibatkan," katanya saat berada di luar tempat pertemuan.

Pertemuan yang digelar hingga pukul 13.50 itu pun berakhir dan saat beberapa anggota yang keluar terlihat menangis.

Plh Sekda Mabar, Ismail Surdi enggan untuk memberikan komentar saat hendak dimintai komentarnya terkait hasil pertemuan tersebut.

"Bapak mau makan siang, jadi tidak bisa," kata seorang pegawai setelah menyampaikan permintaan wartawan agar dapat diwawancarai.

Sebelumnya, puluhan keluarga almarhum Sofianus Sudirman (44), Pasien Dalam Pemantauan (PDP) di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) mendatangi Kantor Bupati setempat, Kamis (4/6/2020).

Menggunakan satu unit truk, mereka tiba di Kantor Bupati Mabar sekitar pukul 12.00 Wita.

Kedatangan mereka didampingi Penasehat Hukum keluarga, Marsel Ahang dan Safrudin A. Mansur, SH.

Sesampainya di Kantor Bupati Mabar, mereka menunggu pertemuan internal yang dilakukan oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat kabupaten.

Almarhum Sofianus Sudirman (44) merupakan warga Kampung Rejing Desa Compang Kules Kecamatan Kuwus Barat ini meninggal dunia di RSUD Komodo Labuan Bajo pada Rabu (25/3/2020) dengan status PDP.

Selanjutnya, jenazah Sofianus Sudirman dikebumikan di Dusun Kaper Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar.

Penasehat hukum keluarga Sofianus Sudirman, Marsel Ahang, SH mengatakan, kedatangan pihaknya untuk meminta penggalian sekaligus pemindahan kuburan almarhum Sofianus Sudirman ke kampung halamannya.

"Kami meminta persetujuan untuk menggali kuburan dan memindahkan jasadnya ke kampung halamannya," tegasnya.

Diakuinya, almarhum Sofianus Sudirman bukan meninggal karena Covid-19, sehingga sudah seharusnya dikuburkan secara keluarga.

"Kami datang sesuai keputusan bersama keluarga," katanya.

Marsel menegaskan, pihaknya selama ini telah berusaha melakukan semua upaya, sehingga ia berkomitmen untuk melakukan penggalian hari ini.

"Kalau Pemerintah tidak indahkan, kami akan lakukan secara paksa, karena keluarga sudah selesaikan secara adat-istiadat untuk pemindahan jasad almarhum. Apapun kesepakatan hari ini, bersama penasehat hukum kami akan lakukan," tegasnya.

Dikesempatan yang sama, Safrudin A. Mansur, SH menegaskan, almarhum Sofianus Sudirman telah dinyatakan negatif Covid-19 melalui pemeriksaan swab.

Hasil pemeriksaan swab menunjukkan almarhum negatif covid-19 berdasarkan nomor surat LB.03.01/2/4748/2020 tertanggal 30 Maret 2020 yang menerangkan Sofianus Sudirman sesuai jenis specimen Nasovarin atau Orovarin dan hasil pemeriksaan laboratorium metode RT-PCR negatif.

Diakui Sofyan, pasca almarhum dinyatakan PDP dan dikuburkan dengan protap Covid-19, pihak keluarga mendapatkan diskriminasi dan dijauhi masyarakat.

Sehingga, pihaknya pun meminta agar dilakukan pemulihan nama baik dan rehabilitasi bagi almarhum dan keluarganya oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Kabupaten Mabar.

"Klien kami sangat dirugikan, dan pemerintah daerah harus bertanggung jawab," tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, puluhan warga masih menunggu perwakilan dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat kabupaten yang tengah melakukan rapat. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Assale Viana)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved