Pemkab Mabar Tak Izinkan Keluarga Almarhum Sofianus Sudirman

Pemkab Mabar tidak mengizinkan keluarga almarhum Sofianus Sudirman (44) untuk melakukan penggalian dan pemindahan jasad

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Kasat Pol PP Pemkab Mabar, Stefanus Salut saat berdialog dengan keluarga Almarhum Sofianus Sudirman di Dusun Kaper, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar, Kamis (4/6/2020). 

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat ( Pemkab Mabar) tidak mengizinkan keluarga almarhum Sofianus Sudirman (44) untuk melakukan penggalian dan pemindahan jasad.

Sofianus Sudirman merupakan warga Kampung Rejing Desa Compang Kules, Kecamatan Kuwus Barat, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) yang berstatus PDP dan dikuburkan secara protap Covid-19.

Sofianus Sudirman merupakan pasien rujukan dari RSUD Ben Mboi Ruteng dan meninggal di RSUD Komodo Labuan Bajo pada Rabu (25/3/2020) lalu.

Biaya Rapid Test Covid-19 di Kupang Bervariasi, Terendah Mulai Dari Rp 260 Ribu

Berstatus PDP, ia merupakan pasien pertama di Kabupaten Mabar yang dikubur sesuai protap Covid-19.

Setelah hasil swab diumumkan dan terkonfirmasi negatif Covid-19, pihak keluarga lalu meminta untuk dilakukan penggalian dan pemindahan jasad almarhum, selanjutnya akam dimakamkan oleh keluarga.

Namun, Pemerintah Daerah (Pemda) Mabar menolak keinginan pihak keluarga.

Ganjar Pranowo Enggan Buru-buru Buka Sekolah, Gubernur Jateng Tunggu Mendikbud Nadiem Makarim

"Intinya dari Pemda sesuai regulasi Covid-19, bahwa jenazah tidak boleh dipindahkan," kata Kasat Pol PP Pemkab Mabar, Stefanus Salut saat diwawancarai usai memberikan penjelasan kepada pihak keluarga yang berkeinginan untuk melakukan penggalian kubur di Dusun Kaper Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar.

Alasan Pemda Mabar selanjutnya, terdapat peraturan daerah yang mengharuskan penggalian kubur dan pemindahan jasad harus dilakukan minimal 1 tahun 5 bulan.

"Perda kita, saya kurang tahu nomornya, tapi tahun 2015, perda itu setelah 1 tahun 5 bulan baru bisa dipindahkan kerangkanya. Dibawah itu tidak bisa. Karena kesehatan. Perda itu sejak tahun 2015. Bukan baru. Jadi, kesepakatan dari pemda tadi tidak boleh pindah jenazah almarhum," ujarnya.

Menurutnya, saat ini jenazah yang baru dikuburkan beberapa bulan lalu ini sedang mengalami pembusukan.

Sehingga, untuk menghindari dampak kesehatan yang akan timbul, maka penggalian dan pemindahan jasad tidak boleh dilakukan.

Pihaknya siap untuk melakukan pengamanan agar aturan dan kesepakatan itu dijalankan bila keluarga almarhum tetap ngotot melakukan penggalian kubur.

Sementara itu, sempat terjadi perdebatan cukup alot antara keluarga dan pemerintah daerah yang diwakili Kasat Pol PP Pemkab Mabar, Stefanus Salut.

Rombongan keluarga yang sebelumnya mendatangi Kantor Bupati Mabar dan hendak pulang berhenti di Dusun Kaper Desa Golo Bilas.

Pihak keluarga menginginkan agar penggalian kubur dilakukan agar jasad almarhum Sofianus Sudirman dikuburkan oleh keluarga.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved