Pemkab Mabar Tak Izinkan Keluarga Almarhum Sofianus Sudirman
Pemkab Mabar tidak mengizinkan keluarga almarhum Sofianus Sudirman (44) untuk melakukan penggalian dan pemindahan jasad
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Selanjutnya, pihak keluarga melanjutkan perjalanan ke kuburan almarhum Sofianus Sudirman di Desa Golo Bilas dan melanjutkan perjalanan ke kampung Rejing tanpa melakukan penggalian kubur.
Diberitakan sebelumnya,
Kuasa hukum keluarga almarhum Sofianus Sudirman (44), Pasien Dalam Pemantauan (PDP) di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) bersama wartawan tidak diizinkan untuk mengikuti rapat bersama pemerintah daerah, Kamis (4/6/2020).
Kuasa hukum keluarga yakni Marsel Ahang dan Safrudin A. Mansur, SH hanya berada di luar pertemuan yakni di ruang kerja Plh Sekda Mabar, Ismail Surdi bersama sejumlah anggota keluarga dan awak media.
Sebelumnya, menyikapi keinginan keluarga untuk menggali dan memindahkan jasad almarhum Sofianus Sudirman ke kampung halamannya, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Kabupaten Mabar melakukan rapat bersama.
Rapat tersebut diketahui dipimpin Plh Sekda Mabar, Ismail Surdi dan diikuti anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat kabupaten.
Sekitar pukul 13.40 Wita, Direktur Perumda Wae Mbeliling Kabupaten Mabar, Aurelius H. Endo bersama, Kasat Pol PP Pemkab Mabar, Stefanus Salut dan Kadis Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Mabar, Anggalinus Gapul menemui pihak keluarga.
Direktur Perumda Wae Mbeliling Kabupaten Mabar, Aurelius H. Endo meminta perwakilan keluarga untuk ikut mengikuti rapat tanpa sepengetahuan kuasa hukum.
Sempat terjadi debat antara Direktur Perumda Wae Mbeliling Kabupaten Mabar, Aurelius H. Endo dan Marsel Ahang selaku kuasa hukum.
Direktur Perumda Wae Mbeliling Kabupaten Mabar, Aurelius H. Endo mengklaim sebagai pihak keluarga dan meminta perwakilan keluarga yakni adik almarhum Sofianus Sudirman bernama, Timo Isa.
"Saya sebagai kuasa hukum," kata Marsel Ahang kepada Aurelius.
Namun Aurelius mengaku sebagai bagian dari keluarga dan meminta untuk pihak keluarga almarhum untuk duduk bersama pemerintah tanpa kuasa hukum.
Permintaan itu diterima dan perdebatan itu berakhir saat Marsel Ahang mengiyakan permintaan tersebut.
Selanjutnya, mereka pun beranjak ke ruang pertemuan di ruang kerja Plh Sekda Mabar.
Saat awak media mencoba masuk, pintu ditutup rapat dan wartawan tidak diizinkan masuk.