Pemerintah Provinsi NTT Bantah Rampas Tanah Besipae di Kabupaten TTS

Biar lihat apa yang sudah kita lakukan. Boleh beropini, tapi sejatinya opini yang berimbang. Kita siap berikan data

Penulis: F Mariana Nuka | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
dr Zeth Sony Libing M.Si 

Pada pertemuan tersebut, pemerintah menyarankan masyarakat menempuh jalur hukum terkait penolakan warga atas penerbitan sertifikat HP01/2013 dan dicabut. Pada kesempatan itu juga, tiga Usif Nabuasa selaku ahli waris Raja Nabuasa dihadirkan.

Cara Praktis Makin Dekat dengan Anak Lewat Permainan Tanpa Gadget Loh, Cobain Guys

Hi Moms, Begini Caranya Menyimpan Makanan Khas Lebaran yang Bersantan Agar Tak Cepat Basi

6 Tips Berikut Bisa Membantu Anda untuk Memilih Masakan Beku yang Sehat Selama Masa Pademi,Kepoin !

"Merekalah yang menyerahkan tanah kepada Pemprov NTT pada tahun 1982. Mereka juga meminta pemerintah segera melakukan penertiban sebagaimana rencana pemerintah pada awalnya," kata Sony.

Pada tanggal tersebut juga terjadi penyerahan Surat Penegasan Tanah Instalasi Besipae milik Pemprov NTT Nomor BU.030/94/BPAD/2020 tanggal 16 Februari 2020.

Selanjutnya, bertempat di Lopo Pu’u Babu, Desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS, Pemprov NTT melakukan pertemuan dengan masyarakat Besipae dan pihak keamanan.

Dalam pertemuan tersebut, Pemprov menegaskan tidak melakukan penggusuran. Pemprov hanya akan melakukan penertiban dengan merelokasi warga yang berada di dalam lokasi instalasi. Pemprov bahkan menyiapkan lokasi relokasi dan bersertifikat.

Pemprov berharap masyarakat mendengar penjelasan dari pemerintah, bukan dari pihak tidak bertanggung jawab. Pada kesempatan itu, masyarakat menilai sertifikat tersebut merupakan Hak Pakai, bukan Hak Milik.
Sehingga, masyarakat meragukan hal tersebut. Dandim TTS pun menanggapi hal tersebut.

Menurutnya, hak kepemilikan aset tanah pemerintah ialah hak pakai, bukan hak milik. Hal tersebut tercatat dalam Daftar Barang Milik Daerah Pemerintah.

Keinginan masyarakat untuk mencabut sertifikat harus melalui gugatan pengadilan. Masyarakat diminta jangan berpikir negatif terhadap pemerintah. Wakil Bupati pun menambahkan bahwa keberatan atas sertifikat milik Pemprov oleh masyarakat hanya bisa ditempuh melalui jalur hukum dan membutuhkan 30-40 tahun untuk menjawab kepastian hukum.

Ia menyarankan masyarakat menerima tawaran relokasi tersebut. Pada Senin, 17 Februari 2020 dilakukan penertiban lokasi instalasi ternak. Selanjutnya, Selasa, 25 Februari 2020, Pemprov menggelar rapat atas tindak lanjut pengamanan aset lokasi.

Kemudian, sejak Kamis 27 Februari 2020 hingga Sabtu, 29 Februari 2020 Pemprov melakukan penetapan kavling dan identifikasi warga yang memiliki bangunan di atas tanah Pemprov. Selanjutkan akan diproses sertifikat dengan luas lahan 800 meter persegi.

Tindak lanjut yang dilakukan Pemprov ialah pengajuan permohonan sertifikat bagi warga yang memiliki rumah tinggal di atas tanah Pemprov pada Senin 2 Maret 2020. Selanjutnya, Pemprov melakukan sosialisasi di lima desa pada Selasa, 10 Maret 2020 yang dilanjutkan dengan pelaksanaan penertiban Besipae Tahap II Rabu 11 Maret 2020.

Detik-detik Kematian Romo Heri Naibobe Diungkapkan Romo Dicky Mau Leto, Simak Penjelasannya!

Kepoin Guys, 5 Kebiasaan Baru Saat Traveling Usai Wabah Virus Corona

Gunakan Bahan Alami, Begini Caranya Menurunkan Kalori Pada Nasi Versi Peneliti

Hal itu dilakukan dengan membongkar bangunan yang dibangun warga eks penertiban dari gedung eks instalasi dan merelokasi barang dan bahan bangunan yang dibongkar ke lokasi yang telah disiapkan. (Laporan Reportyer POS-KUPANG.COM/F.Mariana Nuka)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved