Pemerintah Provinsi NTT Bantah Rampas Tanah Besipae di Kabupaten TTS

Biar lihat apa yang sudah kita lakukan. Boleh beropini, tapi sejatinya opini yang berimbang. Kita siap berikan data

Penulis: F Mariana Nuka | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
dr Zeth Sony Libing M.Si 

Pada kesempatan tersebut, Direktur Australia Development Assistance Bureau (ADAB) menyanggupi untuk membantu Pemprov NTT terkait pembibitan/pengembangan ternak sapi melalui Proyek Reconnaisance Mission.

Proyek untuk meningkatkan kesejahteraan petani kecil di NTT tersebut ditindaklanjuti dengan penanggungjawab Direktorat Peternakan dan Dinas Peternakan Provinsi NTT sejak 1982 sampai 1986.

Pada 30 Januari 1986, diterbitkan sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 1986, Reg A1390477 seluas 37.800.000 meter per segi.

Namun, keberadaan sertifikat asli tersebut tidak dapat ditelusuri keberadaannya/hilang, sehingga dibentuklah Tim terpadu penyelesaian permasalahan lokasi pembibitan ternak sapi di Besipae dengan SK Gubernur NTT Nomor 163/KEP/HK/2012 tanggal 28 Mei 2012, di mana dilakukan pengurusan sertifikat hilang pada kantor pertanahan TTS Pada tanggal 19 Maret 2013 diterbitkanlah sertifikat (tanda bukti hak) dengan Nomor BP794953 Tahun 2013.

“Sepanjang perjalanan di Tahun 1986 setelah kerja sama dengan Australia selesai, di mana pemprov mengelola lahan itu, kami menyadari bahwa selama waktu itu bisa jadi pengelolaan ternaknya tidak optimal seperti yang dikelola Australia," tegas Sony.

"Sampai pada tahun 1998, datanglah sekelompok orang dari Amanatun yang menguasai kawasan tersebut dengan cara mengeluarkan seluruh pegawai yang bekerja di UPT dan berkantor di situ. Mereka pun menguasai kantor tersebut selama 12 tahun,” urai Sony.

Sony menjelaskan, ada oknum yang menguasai kawasan Besipae tersebut.

Selanjutnya, terjadi penyerobotan, pengrusakan sarana/prasarana, dan pengrusakan hutan oleh masyarakat yang telah diprovokasi oleh oknum tersebut.

Selain itu, oknum tersebut membangun rumah kebun sebanyak 38 buah di dalam kawasan Instalasi Besipae tanpa seizin dan sepengetahuan oleh Ketua Instalasi Besipae Daniel Nomleni. Penyerobotan yang telah dilakukan oknum tersebut membuat Kepala Dinas Peternakan Provinsi NTT mengambil kebijakan untuk memindahkan sementara pegawai instalasi ke lokasi Oeboi pada 24 Agustus 2013.

Sony menambahkan, beberapa hal lain pernah dilakukan oleh oknum tersebut yang menjadi permasalahan di tanah Instalasi Besipae.

"Pada Februari 2020, Bapak Gubernur Viktor berkunjung ke Malaka dan melewati kawasan tersebut. Setelah melihat bahwa rumah dinas ditinggali oleh oknum, maka Gubernur meminta agar mereka keluar dari rumah tersebut. Rumah dinas jangan ditinggali. Nanti kita siapkan lahan untuk mereka,” terangnya.

Meski demikian, kelompok oknum yang terdiri dari sembilan Kepala Keluarga (KK) tidak mau menerima saran tersebut.

Akhirnya, Sony pun melakukan berbagai pendekatan terhadap mereka. Sony pun melakukan kunjungan ke So’E dan bertemu dengan Wakil Bupati TTS.

Ia memaparkan situasi dan kondisi yang dialami di tanah Instalasi Besipae. Visi Gubernur Viktor di tanah tersebut, papar Sony, ialah melakukan pengembangan sapi, kelor, dan pakan ternak. Masyarakat kelima desa tersebut pun akan dilibatkan dalam pengembangan kawasan, termasuk 9 KK tersebut.

“Karena mereka harus keluar dari rumah dinas, maka diberikanlah lahan seluas 800 meter per segi. Pemerintah menyediakan sertifikat untuk mereka di lokasi yang akan kami siapkan. Namun, dalam dialog itu, mereka tidak setuju,” kata Sony.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved