Pemerintah Provinsi NTT Bantah Rampas Tanah Besipae di Kabupaten TTS

Biar lihat apa yang sudah kita lakukan. Boleh beropini, tapi sejatinya opini yang berimbang. Kita siap berikan data

Penulis: F Mariana Nuka | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
dr Zeth Sony Libing M.Si 

Kelompok oknum tersebut menolak untuk keluar dari rumah dinas. Mereka bahkan meminta pembatalan sertifikat penyerahan tanah dari masyarakat kepada pemerintah. Langkah demi langkah pendekatan terus diambil oleh Pemprov NTT.

Namun, kelompok oknum bersikeras. Berbagai langkah pendekatan masih terus dilakukan oleh Pemprov NTT untuk menyelesaikan permasalahan tanah instalasi Besipae.

Adapun beberapa tindakan yang telah dilakukan antara lain melakukan koordinasi dengan Pemkab TTS perihal rencana penertiban aset tanah Instalasi Besipae.

Ada juga sosialiasi rencana Pemprov NTT untuk pengembangan Instalasi Besipae dan Relokasi bagi okupan dan pertemuan dengan kelompok oknum yang difasilitasi pihak keamanan. Kemudian melakukan penertiban yang diadang sejumlah ibu-ibu kelompok oknum, rapat tim terpadu untuk penetapan tanah kapling bagi okupan dan rencana proses sertifikat bagi okupan dan keluarga Nabuasa.

Kemudian sosialisasi di lima desa perihal rencana pengembangan peternakan dan pertanian di Besipae dan membangun lokasi relokasi seluas 3x4 meter bagi okupan yang tetap menempati dan membangun rumah darurat di depan pintu masuk eks gedung instalasi Besipae.

Selanjutnya pembongkaran rumah darurat tersebut dan pemasangan garis polisi karena menghalangi jalan masuk. Meski demikian, lokasi yang telah dipasangi garis polisi kembali dibangun rumah darurat.

Bahkan, mereka meninggalkan lokasi relokasi dan kembali ke lokasi Pu’u Babu. Adapun beberapa alasan penolakan yang dilakukan kelompok oknum, yakni pihak kelompok mempertanyakan siapa yang menyerahkan tanah kepada Pemprov NTT.

Mereka pun meminta Pemprov NTT untuk menunjuk batas-batas tanah dan hutan lindung sesuai sertifikat Hak Pakai No 1 Tahun 2013. Mereka juga meminta sertifikat tersebut dicabut agar mereka bisa berdialog bersama Pemprov NTT.

Menurut mereka, pemerintah telah merusak Hutan Pu’u Babu dan pengembangan ternak hanya memperkaya pegawai instalasi peternakan.

Rabu 12 Februari 2020 dan Kamis 13 Februari 2020, Pemprov melakukan koordinasi dengan Pemkab TTS, Kapolres TTS, dan Dandim TTS. Pemprov juga melakukan pertemuan dengan perwakilan masyarakat Besipae perihal rencana pengembagan Instalasi Ternak Besipae.

Dalam pertemuan tersebut, Wakapolres TTS dan Dandim TTS siap mengawal rencana Pemprov. Wakil Bupati TTS yang hadir dalam pertemuan tersebut juga mendukung rencana Pemprov NTT untuk menyelesaikan masalah Besipae.

Dalam hal ini relokasi KK yang ada di dalam lokasi instalasi, menyiapkan lahan rekolasi seluas 800 meter persegi, membuat sertifikat atas tanah 800 meter persegi, dan melibatkan warga atas kegiatan pengembangan instalasi.

Kegiatan pun berlanjut Sabtu 15 Februari 2020. Dilakukan sosialisasi dan identifikasi jumlah KK maupun lokasi relokasi.

Kegiatan tidak dapat dilaksanakan karena adanya beberapa alasan penolakan yang dilakukan kelompok oknum.

Sony menegaskan ke depan, Pemprov akan mengelola dengan baik. Baik mental para aparatur maupun tata cara pengelolaan lahan. Pemprov juga akan tetap melibatkan warga dalam setiap kegiatan instalasi.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved