Bupati Belu Serukan Hidup Berdampingan Dengan Covid-19, Ini Maksudnya
Untuk satu Pasien ODP dari Kecamatan Tasifeto Barat dan 1 Pasien PDP Kecamatan Tasifeto Timur sementara dirawat di RSUD
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
Bagi warga Kabupaten Belu yang baru pulang dari luar daerah terutama daerah yang terinfeksi Covid-19 agar melaporkan diri ke Posko Gugus Tugas melalui call center 081238654568 yang aktif 24 jam untuk selanjutnya mengikuti arahan petugas termasuk mengisolasi diri.
Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia dan World Health Organization (WHO) menganjurkan agar semua masyarakat menggunakan masker. Untuk masker N95 dikhususkan kepada tenaga medis sedangkan masyarakat dapat memakai masker kain yang dijahit dan selalu dicuci.
• Palang Dipintu Masuk Desa Di SBD Tidak Bermaksud Hambat Aktivitas Warga
• Bupati Mabar Tegaskan Buka Perbatasan
Kepada para pelintas yang memasuki wilayah Kabupaten Belu wajib mentaati semua aturan yang ada disetiap Posko Pemantauan tanpa terkecuali demi keselamatan kita bersama. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM,
Teni Jenahas).